234.752 Warga Jawa Timur Manfaatkan Pemutihan Pajak
Kabid Pajak Daerah Bapenda Jatim, Kresna Bimasakti menjelaskan, kebijakan Pembebasan Pajak atau pemutihan, sejak 14 April - 14 Mei 2023 telah dimanfaatkan sebanyak 234.752 objek, dengan nilai pembebasan sebesar 16.524.611.492 rupiah.
Surabaya, HB.net – Sejak di berlakukannya kebijakan pemutihan pajak yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada 14 April lalu, sebanyak 234.752 objek pajak kendaraan telah memanfaatkan program ini.
Kabid Pajak Daerah Bapenda Jatim, Kresna Bimasakti menjelaskan, kebijakan Pembebasan Pajak atau pemutihan, sejak 14 April - 14 Mei 2023 telah dimanfaatkan sebanyak 234.752 objek, dengan nilai pembebasan sebesar 16.524.611.492 rupiah.
“Dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menerima Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 133.991.837.117 rupiah. Ini sudah berjalan 1 bulan setengah, yang akan berakhir pada tanggal 14 juli 2023,” katanya, Rabu (17/5/2023).
Kresna Bimasakti menjelaskan, program pembebasan pajak meliputi, pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan dan Bermotor (BBNKB), pembebasan sanksi adminitratif pajak kendaraan bermotor dan BBNKB dan juga pembebasan PKB Progresif.
Bapenda Jatim merinci, untuk pemanfaatan pembebasan BBN II dan seterusnya, sebanyak 26.429 obyek dengan nilai lebih dari Rp 11 milyar. Kemudian bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB dimanfaatkan 204.643 obyek. Pemanfaatan pembebasan bebas PKB Progresif sebanyak 3.68 obyek, senilai lebih dari Rp 4 miliar.
Adapun obyek kendaraan luar Provinsi yang didaftarkan masuk ke Jatim, untuk Roda Dua sebanyak 278 obyek, dan Roda Empat sebanyak 989 obyek. Dengan nilai pembebasan pokok BBN II Roda Dua sebesar lebih dari Rp 50 juta, dan Roda Empat sebesar lebih dari Rp 1 milyar. (dev/ns)