MA Kuatkan Putusan Bebas Mantan Sekda Gresik, Husnul Khuluq

MA menolak kasasi yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi dana retribusi sewa sebagian perairan laut Gresik.

MA Kuatkan Putusan Bebas Mantan Sekda Gresik, Husnul Khuluq
Hadi Mulyo Utomo, SH, MH, penasehat hukum mantan Sekda Gresik, Husnul Khuluq. Foto : istimewa.

SURABAYA, HARIANBANGSA.net - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi dana retribusi sewa sebagian perairan laut Gresik, dengan termohon Husnul Khuluq. Putusan MA itu memperkuat putusan bebas mantan Sekda Kabupaten Gresik itu pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Hadi Mulyo Utomo penasehat hukum termohon Husnul Khuluq mengungkapkan rasa syukur dan memberikan apresiasi sebesar besarnya kepada majelis Hakim Agung yang telah memeriksa dan mengadili perkara ini. Karena telah mewujudkan prinsip Due Process of Law, yakni memeriksa perkara, memberikan pertimbangan hukum hingga menjatuhkan putusan dengan pedoman norma hukum positif yang tepat dan relevan.

"Dengan keluarnya putusan MA itu, maka putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging) ini sudah final dan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Karena sesuai pasal 263 yng telah diuji di MK, peluang jaksa untuk PK sudah tertutup. Mari semua pihak mengormati, sebagaimana wujud sikap dan mental penghormatan terhadap marwah proses penegakan hukum di negara ini,"ujar Hadi, Senin (8/6/2020).

Hadi menjelaskan, setidaknya terdapat tiga hal yang secara mutlak memberikan alasan kliennya sangat layak dibebaskan dan mendapatkan rehabilitasi dari tuduhan kesalahan serta sanksi pidana apapun. Antara lain dari aspek kajian teoritik keilmuwan hukum,  landasan normatif serta fakta fakta yang tersajikan dalam persidangan.

Hadi melanjutkan, tidak ada satupun perbuatan kliennya yang dapat diterjemahkan sebagai kesengajaan atau kealpaan melakukan perbuatan melawan hukum formil (Melanggar Peraturan Perundang - Undangan) dan atau menyalahgunakan kewenangan yang bertentangan dengan tugas jabatannya sehingga berdampak pada kerugian keuangan negara.

“Sebagaimana asas hukum pidana universal Geen Straf Zonder Schuld atau tiada pidana tanpa kesalahan. Karena itu, tanpa terbukti melakukan kesalahan jangan dijatuhi hukuman sanksi pidana. Karena itu, bebaskan dan pulihkan nama baiknya. Semoga Putusan Kasasi Ini dapat menjadi sumber literasi dan nilai edukasi yang membawa dampak positif terhadap dinamika penegakan hukum tanah air,”imbuh Hadi.

Perkara tingkat kasasi ini diperiksa oleh tiga hakim terdiri dari H. Syamsul Rakan Chaniago, SH, MH, Prof, DR.Mohamad Askin, SH dan DR. Salman Luthan, SH, MH dan panitera pengganti Arman Surya Putra. Majelis menolak permohonan Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Gresik. Dengan demikian Husnul Khuluq bebas dari segala tuntutan hukum. (mdr/ns)