Maling Motor Dihukum 1 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menggelar sidang perkara pencurian sepeda motor dengan agenda putusan, Rabu (3/3).
Mojokerto, HARIAN BANGSA.net - Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menggelar sidang perkara pencurian sepeda motor dengan agenda putusan, Rabu (3/3). Terdakwanya adalah Aang Afandi alias Nanag (31). Sidang putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ardiani didampingi hakim anggota, Yenny Wahyuningtya dan Rosdianto.
Menurut majelis hakim, terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor Honda Scoopy nopol S 2767 RX warna merah. Motor itu milik saksi korban Yayuk Alfiah yang merupakan warga Dusun Bangun RT RW 02, Desa Bangun, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.
Atas perbuatanya, terdakwa telah melanggar pasal 363 KUHP, tentang pencurian dan pemberatan. Oleh karena itu, kata Ardiani, terdakwa pantas dihadiahi pidana penjara selama satu tahun kurungan, dengan dikurangi masa penahanan. “Barang bukti (BB) dikembalikan pada saksi korban,” ungkap hakim.
Terdakwa Aang Afandi merupakan warga asal Desa Sdopulo RT 02 RW 004, Kelurahan Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.
Pada sidang sebelumnya, JPU hanya menuntut terdakwa satu tahun enam bulan kurungan dikurangi masa penahanan selama terdakwa menjalani. Menurut JPU Afifah Rama, terkait rendahnya tuntutan karena terdakwa belum pernah dihukum. Pencurian dilakukan Aang Afandi pada tanggal 21 Oktober 2021, sekira pukul 04.00 WIB.(gus/rd)