Mami di Diskotek Jual Dua Purel saat Jam Kerja

Polisi terus mengembangkan kelanjutan penangkapan terhadap salah satu karyawan Diskotek Royal KTV Jalan Embong Malang, Minggu (2/6) lalu.

Mami di Diskotek Jual Dua Purel saat Jam Kerja
Diskotek dimana mami bernama SAN diduga menjual dua purelnya.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Polisi terus mengembangkan kelanjutan penangkapan terhadap salah satu karyawan Diskotek Royal KTV Jalan Embong Malang, Minggu (2/6) lalu. Polisi  kini masih dilakukan penyelidikan siapa-siapa yang ikut terlibat dalam penjualan 2 ladies companion (LC atau purel) tersebut.

Seperti yang diberitakan bahwa Subdit IV Reknata Polda Jatim melalui Unit PPO dan Asusila melakukan penangkapan kepada pelaku wanita bernama SAN warga Waru, Sudoarjo.

Penangkapan terhadap SAN terkait dengan aksi penjualan wanita. SAN adalah seorang kapten atau mami LC Royal KTV.  Dirinya ditangkap karena tertangkap basah telah menjual 2 wanita berprofesi LC yang juga anak buahnya sendiri.

Hal itu diutrakan oleh Kasibdit IV Renakta Direskrium Polda Jatim AKBP Wahyu Hidayat “Seperti yang telah saya jelaskan beberapa waktu lalu bahwa kita hanya menjerat SAN selaku mami dari dua wanita bekerja sebagai LC hanya sebagai saksi,” ujarnya Jumat (7/6) sore.

Juga dijelaskan oleh Wahyu Hidayat bahwa sang LC itu diperkerjakan oleh sang mami untuk melakukan aksi prostitusi di hotel Surabaya Pusat. “Sebenarnya LC ini pekerjaannya menemani pelanggan diskotek untuk bernyanyi dan minum di  Royal KTV,” katanya.

Namun sang mami ternyata juga menawarkan 2 LC kepada pelanggan bisa di booking out ke hotel. Nah, dari situ SAN ini memberikan tarif yang bervariasi agar dia mendapat keuntungan tambahan dari pekerjaan LC menemani tidur pelanggan.

Saat ditanya tentang dimana  SAN menjual kedua LC, Wahyu Hidayat  menjelaskan, saat LC berada di Royal KTV dan menemani tamu minum di tempat, ternyata SAN juga menawarkan kedua LC kepada pelanggan bisa diajak booking out (tidur di hotel). “Meskipun pada waktu itu adalah jam kerjanya kedua LC,” tambahnya.

Dari bandrol yang ditetapkan SAN,  pihak Unit PPO dan Asusila masih melakukan pendalaman. Juga keterlibatan orang dalam lainnya di Royal KTV yang ikut terlibat dalam perdagangan prostitusi itu. “Tentang keterlibatan perdagangan prostitusi yang melibatkan karyawan diskotek lainnya, kami masih mendalami,” tutup Wahyu Hidayat.(yan/rd)