Mantan Kacab Pegadaian Legundi Ditahan, Korupsi Rp 2,3 M, Sembunyi di Jakarta

Noercahyo dtangkap dalam persembunyiaan di Apartemen Gading Icon, Pulogading, Jakarta Timur pukul 02.30 WIB setelah diburu 2 bulan.

Mantan Kacab Pegadaian Legundi Ditahan, Korupsi Rp 2,3 M, Sembunyi di Jakarta
Tersangka Harto Noercahyo (36) saat digelandang ke rumah tahanan Banjarsari, Cerme. FOTO: syuhud/HARIAN BANGSA

Gresik, HB.net - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menjebloskan mantan Kepala Unit Pegadaian Cabang (UPC) Legundi, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Harto Noercahyo (36), asal Surabaya, ke rumah tahanan Banjarsari, Kecamatan Cerme, Jumat (13/10/2023).

Noercahyo ditahan setelah ditetapkan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik sebagai tersangka perkara dugaan korupsi uang pegadaian Rp 2,3 miliar. Sebelumnya, Noercahyo dtangkap dalam persembunyiaan di Apartemen Gading Icon, Pulogading, Jakarta Timur pukul 02.30 WIB setelah diburu 2 bulan.

"Semalam kami tangkap  di Apartemen Gading Icon, Pulogading, Jakarta Timur, dibantu Kapasus, dan Polda Metro Jaya," ucap kepala seksi (Kasi) pidana khusus (Pidsus) Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda.

Menurut Alifin, Noercahyo usai ditangkap dan dibawa ke Kejari Gresik, lalu diperiksa menjadi saksi.

"Setelah kami menemukan lebih dari 2 alat bukti, kami langsiung tetapkan Noercahyo sebagai tersangka dan kami tahan di rumah tahanan Banjarsari, setelah keluar surat perintah penahanan," tuturnya.

Alifin lantas membeberkan kronologi dugaan korupsi yang dilakukan oleh Noercahyo. Bahwa, Noercahyo menjabat sebagai Kepala Unit Pegadaian Cabang Legundi mulai tahun 2021.

Kemudian, pada tahun 2022, Noercahyo mulai melakukan korupsi uang pegadaian. Modusnya, Noercahyo memanfaatkan kartu tanda penduduk (KTP) mantan masabah untuk pinjam uang dan mengeluarkan uang.

"Ada 30-40 mantan nasabah yang KTP-nya  dimanfaatkan untuk pembuatan surat  pinjaman uang pegadaian  fiktif. Modus tersebut dilakukan tersangka sejak tahun 2022-2023," imbuhnya.

Ditegaskan Alifin, para mantan nasabah yang KTP-nya dimanfaatkan tersebut antara lain, dari Desa Legundi, Krian, Surabaya, Mojokerto, Surabaya, dan daerah lain. Dikatakan Alifin, terbongkarnya kasus ini setelah adanya temuan dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) auditor madya Pegadaian Kanwil Jatim Kerugiaan Rp 2,3 miliar di UPC Legundi dalam kurun tahun waktu 2022-2023.

Lebih jauh Alifin menyatakan, bahwa tersangka sebelum ditangkap, tinggal di Apartemen selama sebulan.  Sebelum berhasil ditracking di Apartemen, tim Kejaksaan Gresik telah mencari di rumah keluarganya. Namun, tidak ada. Alifin menambahkan, sementara ini tersangka tunggal. Namun, tim kejaksaan  tetap melakukan pengembangan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 12 dan 13  huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Semenatra itu, Kasi Barang Bukti (BB) Kejari Gresik, Bonar Satriyo Wicaksono menambahkan bahwa, tersangka dalam kurun waktu menjabat selama kurun waktu tahun 2022-2023, melakukan sejumlah modus untuk gadai fiktif.  Antara lain, pengambilan khas, logam mulia, pelelangan logam mulia dilelang tapi barang tak ada, dan mark up. (hud/ns)