Mantan Karyawan Menang Gugatan, UNIBA Wajib Lunasi Hutang

Pengadilan Negeri Banyuwangi memerintahkan UNIBA untuk segera melunasi hutang pokok plus bunga sebesar Rp 160 juta kepada KSP Milan yang mengatasnamakan Nining sebagaimana dalam pokok perkara nomor 152/Pdt.G/2023/PN Byw.

Mantan Karyawan Menang Gugatan, UNIBA Wajib Lunasi Hutang
Gedung Uniba Banyuwangi.

Banyuwangi, HB.net - Seorang mantan karyawan Universitas PGRI Banyuwangi (UNIBA) Nining Setyowati. A.Mpd memenangkan gugatan wanprestasi terhadap perguruan tinggi yang beralamat di Jalan Ikan Tongkol, Kelurahan Kertosari, Banyuwangi tersebut.

Pengadilan Negeri Banyuwangi memerintahkan UNIBA untuk segera melunasi hutang pokok plus bunga sebesar Rp 160 juta kepada KSP Milan yang mengatasnamakan Nining sebagaimana dalam pokok perkara nomor 152/Pdt.G/2023/PN Byw.

"PN Banyuwangi memberikan waktu tujuh hari kepada UNIBA untuk melunasi hutang atas nama klien kami di KSP Milan, terhitung mulai hari Senin (08/07/2024) saat putusan dibacakan secara elektronik," kata kata Doddy kuasa hukum Nining, Rabu (10/07/2024).

Usai dilunasi, KSP Milan yang juga menjadi turut tergugat wajib segera mengembalikan sertifikat rumah atas nama mantan suami kliennya yang berlokasi di Jalan Sawo, Kelurahan Kertosari yang diagunkan sebagai jaminan hutang pada 1 Juli 2015 sebesar Rp 150 juta.

"Saat itu, Nining menjabat sebagai kepala biro admin umum UNIBA. Uang yang dipinjam itu pun bukan untuk keperluan pribadinya, melainkan untuk memenuhi kebutuhan mendesak UNIBA karena kesulitan keuangan guna membayar gaji karyawan serta dosen tenaga pengajarnya," jelas Doddy.

"Hingga akhirnya, atas kesepakatan Rektor UNIBA dan persetujuan Ketua PPLPPT PGRI Banyuwangi saat itu, Nining diminta untuk mencari jalan pintas dengan meminjam uang di koperasi sebesar Rp 150 juta,"  imbuh Doddy.

Seiring waktu, hutang tersebut tak terbayarkan dengan menyisakan pokok hutang Rp 102 juta dan bunga sebesar Rp 58 juta. Al hasil, terjadilah gugat menggugat di Pengadilan Negeri Banyuwangi.

"Pada 2023 Koperasi Milan gugat klien kami untuk segera melunasi hutang hingga berencana melakukan penyitaan. Di Tahun yang sama, klien kami menggugat UNIBA. Alhamdulillah klien kami menang dan Pengadilan memerintahkan UNIBA melunasi hutang tersebut," ujarnya.

Namun sayangnya, permintaan ganti rugi Nining sebesar Rp 10 Milyar tidak dikabulkan. "Padahal atas permasalahan ini, keluarga klien kami berantakan hingga bercerai dengan suaminya," tutupnya. (guh/diy)