Mayat Perempuan di Lahan Tebu Korban Pembunuhan
Beberapa hari yang lalu, warga Desa Rejoslamet, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang sempat digegerkan dengan penemuan mayat seorang perempuan yang sudah membusuk di lahan tebu desa setempat.
Jombang, HARIAN BANGSA.net - Beberapa hari yang lalu, warga Desa Rejoslamet, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang sempat digegerkan dengan penemuan mayat seorang perempuan yang sudah membusuk di lahan tebu desa setempat.
Mayat perempuan tanpa identitas tersebut saat ditemukan dalam kondisi tertelungkup. Dia mengenakan kaos tengtop serta celana jeans biru dan memakai sepatu, pada Sabtu (20/1) sekira pukul 12.30 WIB.
Dari hasil otopsi yang dilakukan petugas medis, diketahui identitas mayat tersebut bernama Lilik Marita (61), warga Dusun Mojounggul, Desa-Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang. Ternyata, perempuan yang berstatus janda tersebut merupakan korban pembunuhan.
Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, pihaknya kemudian mengerahkan anggota Unit Reskrim guna melakukan penyelidikan terkait kematian korban. Gerak cepat polisi akhirnya membuahkan hasil. Tersangka pembunuhan berhasil diringkus.
“Hasil penyelidikan yang dikumpulkan dari keterangan para saksi, kita akhirnya meringkus tiga tersangka di wilayah Tuban pada Jumat (5/2) sekira pukul 05.00 WIB,” tuturnya saat pers rilis di halaman Mapolres Jombang, Senin (8/2).
Tiga tersangka, yakni Fadlan Hutabarat (26), asal Dusun Kates, Desa Sidowengku, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Firman Gultom (25), asal Dusun-Desa Panolan RT 005 RW 002 Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, serta satu perempuan Khusnul Kotimah (25), dari Dusun-Desa Suntri RT 05 RW 01 Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang.
Polisi terpaksa melakukan tindakan tak terukur dengan menghadiahi tersangka dengan timah panas lantaran berusaha melawan saat diamankan.
Dikatakan kapolres, para tersangka yang sebelumnya merupakan sales mengenal korban melalui aplikasi Wechat sejak satu minggu sebelum kejadian pembunuhan. Sedangkan untuk motifnya hanya ingin menguasai harta korban.
“Tersangka ini kenalan dengan korban melalui Wechat. Kemudian diajak ketemu dan diajak muter-muter dengan menggunakan mobil. Setelah itu pelaku Fadlan mencekik korban di dalam kendaraan tersebut hingga meninggal dunia. Selanjutnya mengambil harta benda yang dibawa korban dan mayatnya dibuang di lahan tebu,” terangnya
Barang bukti yang berhasil disita petugas dari para tersangka, yakni 1 HP Samsung Galaxy A10, 1 kalung imitasi milik korban, 1 senjata tajam berupa samurai, 1 unit mobil Xenia warna putih nopol S 1232 AY (sebagai sarana), serta sejumlah uang.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tiga tersangka ditahan di Mapolres Jombang untuk proses lebih lanjut. “Para tersangka kita kenakan pasal 339 KUHP, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup,” pungkas kapolres.
Sebelumnya, Lilik Marita dikabarkan pergi dari rumahnya pada Rabu (20/1) dengan membawa sepeda motor. Kemudian dititipkan di rumah sahabatnya di wilayah Mojowarno. Korban dijemput tersangka dengan menggunakan mobil dan akhirnya ditemukan meninggal dunia 10 hari kemudian.(aan/rd)