Menipu Berkedok Invetasi, Mahasiswi di Tuban Ditahan

Untuk 1 reseller yang masih proses penyidikan tersebut telah memenuhi unsur tersangka. Akan tetapi, pihak kepolisian masih mengumpulkan bukti-bukti yang lainya.

Menipu Berkedok Invetasi, Mahasiswi di Tuban Ditahan

Tuban, HB.net - Seorang mahasiswi berinisial FZ (21) asal Kecamatan Tuban yang melakukan penipuan berkedok investasi akhirnya ditahan Satreskrim Polres Tuban.

Sebelum ditahan, FZ bertindak sebagai reseller invest yuk yang berpusat di Kabupaten Lamongan. Sebanyak 47 orang menjadi korban, dan melaporkan tersangka ke Polres Tuban.

"Sampai saat ini sudah 47 orang korban yang melapor, mereka melaporkan dua orang reseller. 1 sudah kita tahan yakni FZ dan 1 masih proses penyidikan," kata Kapolres Tuban, AKBP Darman saat di mapolres setempat, Rabu (26/1).

Perwira kelahiran Demak ini menambahkan, untuk 1 reseller yang masih proses penyidikan tersebut telah memenuhi unsur tersangka. Akan tetapi, pihak kepolisian masih mengumpulkan bukti-bukti yang lainya.

"Satu orang lainnya belum kita tetapkan sebagai tersangka karena masih proses penyidikan dan pengumpulan bukti yang lainya. Jika unsur tersangka sudah memenuhi dan dalam waktu dekat akan kita naikkan menjadi tersangka," imbuh Mantan kapolres Sumenep ini.

Lebih lanjut, pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan berkedok investasi agar segera melapor, hal itu untuk mempermudah proses penyelidikan.

"Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban segera melapor. Total kerugian yang dialami korban sebanyak Rp 570,1 juta," pungkasnya

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 64 (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. (wan/ns)