Nurkholis Fasilitasi Kisruh KTI dan KSOP Soal Penggunaan Lahan Terminal

Pertemuan tersebut memang diinisiasinya atas dasar surat yang dikirimkan oleh Konjen Jepang di Surabaya kepada Pemkot terkait permasalahan izin Hak Penggunaan Lahan (HPL).

Nurkholis Fasilitasi Kisruh KTI dan KSOP Soal Penggunaan Lahan Terminal
Pj Nurkholis bersama Kapolresta saat menggelar audensi atas kisruh penggunaan lahan terminal.

Probolinggo, HB.net - Pj Wali kota Probolinggo, Nurkholis memfasilitasi kisruh yang terjadi antara PT. Kutai Timber Indonesia (KTI) dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Probolinggo terkait penggunaan lahan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).

Karena itu, Nurlholis melakukan dialog dan audensi antar keduanya di Ruang Command Center. Yakni antara manajemen PT KTI yang diwakili Zubair dan Kepala KSOP Probolinggo Taufikur Rahman. Serta hadir pula menyaksikan, Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya Takeyama Kenichi dan Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian Purwono.

Pertemuan tersebut memang diinisiasinya atas dasar surat yang dikirimkan oleh Konjen Jepang di Surabaya kepada Pemkot terkait permasalahan izin Hak Penggunaan Lahan (HPL).

“Ada permasalahan di KTI, antara KTI dengan KSOP. Nah, ini Pak Konjen kirim surat ke kami, memang tidak ada kepentingan kita, karena kepentingan kita bagaimana KTI itu bisa jalan, KTI itu bisa masih mempekerjakan orang-orang yang notabenenya adalah orang-orang Probolinggo, nah itu kami berkepentingan mengundang Konjen karena beliau itu atas nama negara,” terang Nurkholis,.

Dari audiensi sekaligus mediasi yang berlangsung selama 1 jam itu, tercapai kesepakatan bersama antara kedua institusi tersebut. Yakni, PT KTI diminta untuk segera mengajukan permohonan penggunaan lahan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).

 “Tadi kan disampaikan, nanti juga KTI akan segera mengurus HGB yang memang harus diurus dan mudah-mudahan ke depannya bisa segera terealisasi sehingga tidak ada hambatan lagi terkait penggunaan lahan HPL yang punya KSOP itu. Intinya itu,” katanya.

Kepala KSOP Probolinggo Taufikur Rahman mengaku bersyukur atas hasil kesepakatan yang dicapai pada mediasi ini. Menurutnya, sertifikat HGB di atas lahan reklamasi wajib diperlukan untuk izin penggunaan TUKS milik PT KTI.

“Alhamdulillah dari pihak KTI dalam hal ini sebagai TUKS yang mempunyai dan membangun reklamasi itu siap untuk mengurus HGB di atas tanah HPL, mudah-mudahan dalam waktu yang relatif singkat, HGB yang diharuskan dipunyai oleh KTI dalam hal ini biar bisa berkegiatan, mudah-mudahan cepat terselesaikan,” jelas Taufikur Rahman. (ndi/diy)