Oknum PNS Surabaya Pilih Nyabu di Hotel daripada Jaga Pos Covid
SURABAYA, HARIANBANGSA.net - Kelakuan PM (42) PNS staf Kecamatan Tenggilis Mejoyo ini tak patut ditiru. Saat ditugasi untuk berjaga di pos Covid-19 Bundaran Waru, dia justru meninggalkan tugas dan menghisab sabu di sebuah hotel.
KaSatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian membenarkan penangkapan tersangka PNS tersebut. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat lewat aplikasi jogo Suroboyo.
“Kemudian Tim kami melakukan pendalaman dan berhasil melakukan penangkapan terhadap seseorang yang berinisial P, PNS di Pemkot Surabaya yang bertugas sebagai staf di kecamatan Tenggilis,"ungkap KaSatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian , di Mapolres Rabu (3/6).
Memo menjelaskan, tersangka mangkir dari tugasnya dari berjaga di pos Covid di Bundaran Waru. Saat penangkapan tersangka menyimpan sabu dan alat hisap di dalam hotel dan penjual masih DPO. Berdasarkan pengakuan tersangka, baru memakai sabu 6 bulan
"Hasil pemeriksaan, yang bersangkutan sudah memakai narkotika sejak 6 bulan, katagorinya ketergantungan. Ini yang namanya sebagai korban,"pungkas dia.
Tersangka diancam melanggar pasal Pasal 127 junto 112dan 114 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (ana/ns)