Optimalkan Pelayanan Publik, Pemkab Mojokerto Bakal Luncurkan Call Center 112
Sebagai langkah peningkatan pelayanan terhadap publik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mojokerto bakal meluncurkan layanan Call Center 112
Sebagai langkah peningkatan pelayanan terhadap publik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mojokerto bakal meluncurkan layanan Call Center 112. Sebelum diluncurkan, hari ini Layanan Call Center 112 milik Pemkab Mojokerto masih menjalani pengodokan akhir melalui Focus Group Discussion (FGD) terkait aktivasi layanan panggilan darurat Call Center 112.
Selain dihadiri Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, FGD yang digelar di Ruang Satya Bina Karya (SBK) Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Rabu (19/01) pagi ini juga dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mojokerto, Ardi Sepdianto, serta verifikator dari Kementerian Kominfo RI.
Dalam FGD ini, turut diundang sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), lembaga serta instansi yang memiliki tugas dan fungsi kedaduratan, seperti Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satpol-PP, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Perhubungan (DPRKP2), Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (DP2KBP2), Rumah Sakit Daerah, PLN dan Palang Merah Indonesia (PMI).
Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati dalam sambutannya mengajak berbagai pihak yang terlibat agar bisa mendukung Call Center 112 ini agar kedepannya bisa berjalan dengan baik dalam memenuhi kebutuhan masyarakat terutama dalam hal kegawatdaruratan.
"Ada 83 kabupaten dan kota di Indonesia yang telah melaunching layanan Call Center 112, dan Kabupaten Mojokerto mari berupaya untuk menjadi yang ke-84 dalam meluncurkan layanan Call Center 112 dan dapat mempersempit tindak kejahatan di Kabupaten Mojokerto," tuturnya.
Layanan darurat Call Center 112 ini, lanjut Ikfina, membutuhkan komitmen bersama dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi terkait untuk merespons setiap laporan yang masuk, agar aduan atau laporan dari masyarakat segera ditangani dan diselesaikan demi mewujudkan layanan publik lebih baik lagi di masa yang akan datang.
"Saya berharap dengan adanya layanan Call Center 112 tidak ada lagi kejadian kecelakaan sulit mencari ambulan atau tidak ada dokter jaga dan lain-lain, karena adanya Call Center 112 ini, sistem menjadi lebih tertata dan terjadwal dengan rapi," tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko menyampaikan, dengan adanya layanan Call Center 112 ini diharapkan masyarakat akan diberi wadah dan kesempatan untuk melaporkan kejadian darurat, misalnya terkait rasa takut masyarakat. Sehingga layanan ini harus dibangun dan didukung penuh untuk meningkatkan pelayanan masyarakat.
“Dari waktu-kewaktu, akan kita evaluasi dan monitoring terus secara bersama-sama. Jadi nanti terkait kurang lebihnya layanan Call Center 112 ini bisa segera kita tindaklanjuti,” tukasnya. (ris/Diskominfo).