Hari Anti Korupsi Sedunia, Peran Masyarakat Penting Berantas Kasus Korupsi di Tuban

Hari Anti Korupsi Sedunia, Peran Masyarakat Penting Berantas Kasus Korupsi di Tuban
Kajari Tuban saat memberikan kaos dan stiker dalam rangka memperingat Hari anti korupsi sedunia 2024

Tuban, HB.net - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban telah menggelar kegiatan bagi kaos dan stiker terkait seruan berantas tindakan korupsi pada pengguna jalan yang diselenggarakan di sekitar lingkungan kantor kejaksaan setempat, pada Senin (9/12/2024).

Kegiatan yang bersosialisasi kepada masyarakat Tuban tersebut dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024. Dalam pembagian kaos dan stiker ini guna memberikan edukasi kepada masyarakat agar berperan aktif dalam memberantas kasus-kasus korupsi di Kabupaten Tuban. Sebab, peran masyarakat sangat penting guna menekan angka korupsi yang ada di Bumi Wali.

Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tuban, Yogi Natanael Christanto menjelaskan, kegiatan ini diawali dengan upacara oleh pegawai dan keluarga besar Kejari Tuban di halaman Kejari. Usai upacara kegiatan dilanjutkan pembagian puluhan stiker dan kaos kepada masyarakat pengguna jalan. Hal itu dilakukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat untuk berani memerangi korupsi.

"Tentu peran masyarakat sendiri sangat penting dalam perkembangan atau laporan dan pengaduan tentang dugaan korupsi," tegasnya.

Ia menambahkan, dari kegiatannya Kejari Tuban berharap dapat memberikan kesadaran kepada masyarakat bahwa Hari Antikorupsi Sedunia ini sangat penting. Apalagi selama ini Kejari Tuban sudah berupaya dalam segala hal dalam pemberantasan korupsi. Mulai dari penyidikan, penuntutan hingga eksekusi bahkan sita eksekusi.

"Tentu peran masyarakat dalam pemberantasan korupsi sangat penting. Sehingga, Kejari tidak dapat bekerja sendiri tanpa peran aktif dari masyarakat," paparnya.

Sementara itu, Kejari Tuban sendiri telah berhasil melakukan penyidikan dalam perkara pengembangan baru Tindak Pidana Korupsi terhadap pengadaan Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) Tahun 2021 di Kabupaten Tuban.

Selain itu, kejari juga melakukan penyidikan dalam perkara Dugaan Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan pada Kegiatan Usaha PT. Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) sebagai Badan Usaha Milik Daerah pada Kabupaten Tuban Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2022. Selanjutnya, Kejari juga tengah melakukan penyidikan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembuatan Biopori APBDP Tahun 2021 di Kabupaten Tuban.(wan/ns)