Dua Kali Dipenjara, Berulah Lagi Embat HP Karyawan Kafe
Residivis yang pernah dua kali masuk penjara berinisial AF (53) warga Perum Magersari Permai Sidoarjo, kini kembali tersangkap lagi dengan kasus pencurian handphone.
Surabaya, HARIANBANGSA.net - Residivis yang pernah dua kali masuk penjara berinisial AF (53) warga Perum Magersari Permai Sidoarjo, kini kembali tersangkap lagi dengan kasus pencurian handphone.
Korban PHK perusahaan dan menganggur ini, melakukan aksi pencurian HP milik seorang karyawati sebuah kafe di Jalan Embong Kemiri Surabaya, Selasa (5/3) lalu. Dia telah diamankan Reskrim Polsek Genteng Surabaya.
Sebelumnya, AF pernah mendekam di Rutan Polsek Genteng pada 2015 dan 2021 silam dengan kasus yang sama. Namun, hukuman itu tidak membuat ia menjadi jera. Pelaku kembali berulah dengan melakukan aksi pencurian lagi.
Kapolsek Genteng Kompol Bayu Halim Nugroho mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal ketika pelaku bertanya untuk meminta kartu nama kepada korban saat jaga stan di kafe.
Kemudian pelaku meminta air putih kepada korban. Saat korban mengambilkan air, pelaku melihat HP milik korban di atas gerobak stan. "Seketika itu pelaku langsung mengambil HP milik korban LNI (25) warga Wonorejo Surabaya," jelas Kompol Bayu Halim, Jumat (15/3).
Dengan HP di tangan, pelaku langsung melarikan diri dengan sepeda motor miliknya. Namun tindakan pencurian tersebut diketahui oleh korban, yang langsung mengejar dan berhasil menghadang pelaku.
Korban sempat ditabrak pelaku dengan sepeda motor yang dikendarainya sehingga terseret beberapa meter. "Usai menabrak korban, pelaku pun terjatuh berikut HP hasil curiannya dan diamankan oleh petugas dari Unit Reskrim yang melaksanakan patroli sekitar lokasi," imbuh kapolsek.
Sementara itu, di depan penyidik Unit Reskrim Polsek Genteng, pelaku mengaku uang hasil mencuri dia gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Pasalnya, saat ini dia tidak bekerja setelah di-PHK dari perusahan.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang berupa sebuah handphone Vivo Y27 warna hijau dan sebuah sepeda motor Honda Vario warna merah. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukumannya maksimal 5 tahun.(yan/rd)