DPRD Pasuruan Setujui APBD Tahun Anggaran 202, Berkekuatan Rp 4,3 Triliun, Ketua: Prioritas untuk Tiga Sektor
Pasuruan, HB.net - Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD Kabupaten Pasuruan tahun 2025 dalam rapat paripurna, Sabtu (30/11/2024). Pengesahan R-APBD tersebut ditandai, dengan penandatanganan kesepakatan bersama yang dilakukan oleh Pimpinan DPRD dan Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan, Nurkholis di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat mengatakan, seluruh alokasi anggaran APBD 2025 rencananya banyak dipergunakan untuk hal-hal yang bersifat prioritas. Mulai bidang pendidikan, kesehatan hingga infrastruktur.
“Anggaran sebesar Rp 4,3 triliun diprioritaskan untuk ketiga sektor tersebut, supaya tetap terjaga,” jelas Samsul.
Dijelaskan Samsul, dalam kesepakatan antara DPRD dan Pemkab Pasuruan, telah direncanakan belanja daerah sebesar Rp 4,3 triliun. Sedangkan pendapatan daerah sebesar Rp 3,9 triliun.
Namun meski secara perhitungan ada defisit sebesar Rp 369,72 miliar, namun beberapa langkah sudah disiapkan guna menutup defisit tersebut.
"Beberapa upaya sudah kita siapkan dan sampaikan kepada Pemkab Pasuruan," singkatnya.
Ketua DPRD Pasuruan mengucapkan banyak terima kasih kepada pimpinan dan para anggota komisi serta kepada tim Banggar yang sudah berjuang keras dalam merampungkan pembahasan RAPBD Kabupaten Pasuruan tahun 2025.
Sementara itu, Pj Bupati Nurkholis menegaskan, kesepakatan ini menandai sinergitas legislatif dan eksekutif berjalan dengan baik.
“Selanjutnya, anggaran yang disepakati ini, bisa digunakan dan dijalankan untuk kemajuan Kabupaten Pasuruan,” kata Nurkholis.
Di hadapan pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan maupun Sekretariat, Nurkholis berterima kasih. Sebab telah membersamai seluruh pembahasan R-APBD.
“Kami sampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD serta Sekretariat. Karena sudah menjalankan sesuai amanat perundang-undangan, sebagai acuan dan pedoman menjalankan roda pemerintahan serta pembangunan selama satu tahun ke depan,” pungkasnya.
Sebelum APBD Pasuruan tahun 2025 ditandatangani, semua komisi memberikan pandangannya masing-masing seperti.
Komisi IV dengan juru bicara Abdul Karim dalam pandangan akhirnya, dirinya menjelaskan bahwa pihaknya berusaha dan bekerja keras selama pembahasan. Agar bisa mengoptimalkan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat, meski belum sepenuhnya aspirasi mereka terpenuhi.
Sebelum disahkan jadi perda, masing-masing Komisi memberi pandangan akhir dalam hasil pembahasannya.
“Komisi 4 menyadari angka-angka yang tertuang dalam RAPBD tahun 2025 belum mampu menampung berbagai aspirasi dan keinginan yang selalu berkembang, utamanya tuntutan pemenuhan pelayanan kebutuhan dasar masyarakat,” jelasnya.
Dari komisi 1 dengan juru bicara Eko Suryono mengutarakan sejumlah catatan sebagai evaluasi pemerintah daerah kedepan. Diantaranya belum adanya pendampingan hukum bagi masyarakat rentan. Sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah kepala masyarakat lemah.
“Advokasi terhadap anak, perempuan dan masyarakat miskin harus menjadi prioritas demi tegaknya supremasi hukum. Harapan kami ini jadi catatan prioritas,” tutup Eko. (afa/ns)