Pacaran Sebulan, Lima Kali Digagahi
Jombang, HARIAN BANGSA - Seorang pemuda terpaksa diamankan pihak berwajib lantaran menyetubuhi seorang gadis di bawah umur. Dari data yang didapat, pelaku persetubuhan diketahui berinisial AAL (25), asal Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang. Sedangkan, korbannya tak lain adalah kekasihnya sendiri yang masih berusia 16 tahun.
Kapolres Jombang AKBP Boby Pa'ludin Tambunan mengatakan, dari pengakuan tersangka, mereka sudah berpacaran selama satu bulan. Namun dalam kurun waktu tersebut pelaku telah 5 kali melakukan persetubuhan.
"Pengakuan pelaku sudah berpacaran selama satu bulan, tapi sudah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 5 kali," ucapnya saat gelar pers rilis di mapolres setempat, Jumat (28/2).
Modus pelaku, lanjut kapolres, merayu korbannya agar mau diajak hubungan intim dengan dijanjikan akan dinikahi. Kemudian diajak ke penginapan yang berada di Desa Tunggorono. "Korban dijanjikan akan dinikahi pelaku, kemudian dibawa ke penginapan untuk di setubuhi," imbuhnya.
Terbongkarnya kasus persetubuhan tersebut lantaran pelaku berencana meninggalkan korban. Merasa dibohongi, korban akhirnya melapor ke polisi.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat (2) subs pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014, perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2004, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkas kapolres Jombang.(aan/rd)