Panitia Sabung Ayam Diringkus Polisi
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang menggerebek lokasi perjudian sambung ayam di Dusun-Desa Sudimoro, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang.
Jombang, HARIANBANGSA.net - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang menggerebek lokasi perjudian sambung ayam di Dusun-Desa Sudimoro, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang.
Satu orang pelaku yang berperan sebagai panitia penyelenggara diamankan petugas. Tersangka yang diamankan, Totok Hermanto (41), warga setempat, Selasa (29/8), sekira pukul 1500 WIB.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto mengatakan, pada awalnya pihaknya mendapat laporan dari warga masyarakat yang memberikan informasi bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat perjudian sabung ayam dengan taruhan uang tanpa izin yang meresahkan masyarakat. "Kemudian Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi yang dilaporkan itu," ucapnya, Rabu (30/8).
Selain mengamankan satu orang panitia, petugas juga menyita 2 ekor ayam aduan, 1 buah handphone merek Vivo warna Hitam sebagai jam dan 1 buah ember warna hijau dan uang tunai Rp 100.000. "Tersangka dikenakan pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP subpasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP," pungkas Aldo.(aan/rd)