Paslon Bupati Manggarai Barat Digugat di PTTUN Surabaya
Menurut Kris Da Somerpes, Komisioner sekaligus Humas KPU Manggarai Barat mengatakan, tergugat lolos dalam verifikasi karena yang bersangkutan telah memenuhi kriteria yang sudah di tetepakan oleh KPU
SURABAYA, HARIANBANGSA.net - Salah satu paslon pemilihan kepala daerah Kabupaten Manggarai Barat Provinsi NTT digugat di Pengadilan tinggi tata usaha negara Surabaya ( PTTUN). Sidang yang di gelar Senin (12/10) dengan agenda pembuktian dari tergugat dan penggugat.
"Salah satu syarat calon yang ada di pasal 7 ayat 2 huruf i UU no 10/2016 adalah: Tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Penjelasan dari pasal tersebut bahwa yang disebut degan per buatan tercela adalah judi, mabuk, pengedar/pemakai narkotika, berzinah dan perbuatan asusila lainya. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan degan SKCK. Ini kalimat lengkap dari pasal 7 ayat 2 huruf i . Kami gugat KPUD karen ada salah satu calon yang pernah ditangkap polisi karen judi dan akirnya dihukum,"kata kuasa hukum penggugat M.Paskalis Baut, SH. Senin 12/10
Menurut Kris Da Somerpes, Komisioner sekaligus Humas KPU Manggarai Barat mengatakan, tergugat lolos dalam verifikasi karena yang bersangkutan telah memenuhi kriteria yang sudah di tetepakan oleh KPU
"Semua dokumen terkait dengan persyaratan pencalonan dan persyaratan calon Pasangan calon bupati dan wakil bupati sudah sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang diberikan kepada KPU Kabupaten Manggarai Barat," terang Komisioner sekaligus Humas KPU Manggarai Barat, Kris Da Somerpes.
Menurut kris, ada pengecualian paslon tidak menjadi terdakwa kasus bandar narkoba dan asusila
"Jika paslon pernah dipenjaranya di atas 5 tahun maka dia harus berjalan selama 5 tahun. Jika di bawah 5 tahun makanya ada yang dikecualikan yaitu bandar narkoba dan melakukan kejahatan seksual,"pungkas dia. (ana/ns)