Pelaku Percobaan Pemerkosaan di Tegalsari Banyuwangi Berhasil Diringkus

Penangkapan tersangka WP, warga Desa Tegalsari itu buah hasil penyelidikan intensif kepolisian setempat usai menerima laporan kasus percobaan pemerkosaan tersebut.

Pelaku Percobaan Pemerkosaan di Tegalsari Banyuwangi Berhasil Diringkus
Tersangka.

Banyuwangi, HB.net - Pria berinisial WP (25)  terduga pelaku percobaan pemerkosaan terhadap seorang remaja putri berinisial NT (17) di Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi, akhirnya berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Tegalsari.

Penangkapan tersangka WP, warga Desa Tegalsari itu buah hasil penyelidikan intensif kepolisian setempat usai menerima laporan kasus percobaan pemerkosaan tersebut.

Kapolsek Tegalsari, Iptu Achmad Rudi, membenarkan penangkapan tersangka. "Pelaku WP sudah berhasil kami tangkap berdasarkan laporan dan barang bukti yang ada," ungkap Kapolsek, Selasa (18/06/2024).

Sebelumnya, rekaman CCTV menangkap aksi WP yang menyusup ke rumah NT melalui jendela belakang pada Minggu (09/06/2024) sekitar pukul 02.47 WIB. Dengan langkah mengendap, pelaku yang wajahnya tertutupi masker ini memasuki ruang tengah dan mematikan lampu untuk menyembunyikan kehadirannya.

"Saat mematikan lampu, terduga pelaku ini menyadari jika ada CCTV, sehingga Ia memutar arah kamera CCTV ke atas agar aksinya tak terekam," imbuh Kapolsek.

Selanjutnya, pelaku ini masuk ke kamar korban yang sedang tertidur pulas dan berupaya melakukan perbuatan tidak senonoh.Namun, aksi pelaku gagal total. Korban NT yang terbangun akan kehadiran pelaku melakukan perlawanan.

"Korban meronta-ronta, menendang, dan melawan sekuat tenaga hingga membuat WP panik dan akhirnya melarikan diri dari lokasi kejadian," ujar Kapolsek.

Usai kejadian, korban sempat syok. Sehingga kepolisian perlu waktu untuk memberikan pendampingan pemulihan psikologis agar dapat mengorek keterangan korban, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.

"WP kini dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terkait kasus percobaan pemerkosaan atau dugaan tindak pidana Perbuatan Cabul terhadap anak di bawah umur," pungkasnya. (guh/diy)