Pelunasan Biaya Haji 1446 H Jemaah Reguler Dibuka Mulai 14 Februari 2025
Dirjen PHU Kemenag RI Hilman Latief mengatakan bahwa pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H sudah bisa dimulai pada tanggal 14 Februari sampai dengan 14 Maret 2025.

Surabaya, HB.net - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) segera membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler 1446 H/2025 H.
Tahap pelunasan dibuka menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat sudah terbit.
Dirjen PHU Kemenag RI Hilman Latief mengatakan bahwa pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H sudah bisa dimulai pada tanggal 14 Februari sampai dengan 14 Maret 2025.
“Jemaah haji sudah membayar setoran awal sebesar Rpm25juta. Rata-rata dari mereka juga mendapat nilai manfaat yang masuk melalui virtual account sekitar Rpm2 jutaan. Sehingga mereka dalam proses pelunasan nanti tinggal membayar selisihnya,” ujar Hilman di Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Besaran Bipih jemaah haji dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost).
Sedangkan Bipih PHD dan KBIHU dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah dan Mina, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost), pembinaan jemaah haji di Tanah Air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, serta pengelolaan BPIH.
Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp 6.831.820.756.658,34. Sementara Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp 9.490.138.000,00.
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen PHU, Muhammad Zain menjelaskan, pihaknya telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1446 H/2025 M. Daftar nama itu tertuang dalam Surat No B -04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025 tentang Daftar Nama Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
"Surat ini kami tujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih untuk disosialisasikan," pungkasnya. (ari/diy)