Pembakar Mobil Via Vallen Divonis 6 Tahun
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo Dameria Frisella Simanjuntak menjatuhkan hukuman enam tahun penjara terhadap terdakwa Pije.
Sidoarjo, HARIAN BANGSA.net - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo Dameria Frisella Simanjuntak menjatuhkan hukuman enam tahun penjara terhadap terdakwa Pije. Putusan majelis hakim lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa selama tiga tahun penjara.
Pije dinyatakan terbukti bersalah karena melanggar pasal 187 ayat 1 KUHP atau pasal 406 ayat 1 KUHP tentang pembakaran mobil milik penyanyi Via Vallen. Putusan itu dibacakan ketua majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
"Mengadili terdakwa dengan hukuman penjara selama enam tahun dipotong selama terdakwa berada di dalam tahanan," terang Ketua Majelis Hakim Dameria Frisella Simanjuntak dalam amar putusannya, Senin, (1/2).
Adapun hal yang memberatkan terdakwa, lanjut majelis hakim, perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Via Vallen pemilik mobil Alphard dengan nopol W 1 VV mengalami kerugian sekitar Rp1,65 miliar. "Terdakwa juga dinilai tidak sopan dalam persidangan," tegasnya.
Sementara, hal yang meringankan, terdakwa dinilai masih muda, dan mau mengakui atas perbuatannya telah melakukan pembakaran mobil milik Via Vallen.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Pije selama tiga tahun penjara dalam kasus pembakaran mobil milik penyanyi dangdut Via Vallen. Tuntutan itu dibacakan JPU Mochammad Ridwan Darmawan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Menurut Ridwan Darmawan, terdakwa Pije secara sah dinyatakan bersalah dalam kasus pembakaran mobil milik Via Vallen. Pije dikenakan pasal 187 yat 1 KUHP atau pasal 406 ayat 1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa dituntut selama tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan selama proses persidangan," jelas Ridwan Dermawan di hadapan ketua majelis hakim, Rabu, (20/1) lalu.
Sementara terdakwa mengaku keberatan atas tuntutan tiga tahun. Hal itu disampaikan Pije melalui kuasa hukumnya saat sidang lanjutan dengan agenda pledoi.(cat/rd)