Pemkab Probolinggo Terima Ganti Rugi Tol Rp 2 Miliar
Penyerahan uang ganti rugi itu sendiri secara simbolis diberikan langsung oleh Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan BPN Kabupaten Probolinggo, Wasis Setyobudi kepada Pj Bupati, Ugas Irwanto berupa nominal ganti rugi , luas yang terkena dalam papan ganti rugi senilai Rp 2 miliar.
Probolinggo, HB.net - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Pj Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto menerima Uang Ganti Rugi (UGR) Tol Probowangi senilai Rp 2 miliar. Secara simbolis penyerahan uang ganti rugi itu diterima Pj Bupati Ugas secara simbolis di Rumah Dinas Bupati, Jumat (05/07/2024).
Selain dihadiri Pj Bupati, Ugas. Diacara itu terlihat pula Asisten Pemerintahan dan Kesra, Tutuq Edi Utomo, Kasi PHP BPN Kabupaten Probolinggo, Budi Prasetyo mewakili Kepala BPN, Wida dan juga Ketua PPK Tol Probowangi, Deni.
Penyerahan uang ganti rugi itu sendiri secara simbolis diberikan langsung oleh Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan BPN Kabupaten Probolinggo, Wasis Setyobudi kepada Pj Bupati, Ugas Irwanto berupa nominal ganti rugi , luas yang terkena dalam papan ganti rugi senilai Rp 2 miliar.
Adapun, ganti rugi tanah aset milik Pemkab Probolinggo itu terletak di Desa Jabung Wetan, Kecamatan Paiton dengan dua bidang tanah yakni seluas + 4659 M2 dan 51 M2.
Menurut Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan BPN Kabupaten Probolinggo, Wasis Setyo Budi mengatakan dengan ditandatanganinya pelepasan aset itu berarti objek pengadaan tanah sudah terlepas dari Pemkab Probolinggo dan beralih ke pihak yg membutuhkan untuk pembangunan Tol Probowangi.
“Prosesnya melalui dari pemberkasan dalam memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan hingga sampai ke pelaksanaan pembayaran ganti rugi berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku memang tidak singkat. Alhamdulillah UGR hari ini dapat terlaksana”tegas Kasi Pengadaan tanah.
Sementara, Pj Bupati Ugas menyambut baik acara penyerahan uang ganti rugi tol ke Pemkab Probolinggo. Menurutnya, pihaknya mengapresiasi langkah BPN dan PPK Tol yang bergerak cepat dalam proses ganti rugi ke Pemkab, sehingga proses pembangunan jalan tol tanpa kendala. (ndi/diy)