Pemkab Sidoarjo Didorong Buka Klinik HKI

Pemkab Sidoarjo didorong untuk membuka Klinik Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Pemkab Sidoarjo Didorong Buka Klinik HKI
Penyerahan sertifikat KI Komunal kepada komunitas usaha Sidoarjo.

Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - Pemkab Sidoarjo didorong untuk membuka Klinik Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Sebab, banyak potensi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan ekonomi kreatif di Kota Delta.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, Razilu saat menyerahkan sertifikat KI Komunal di Pendapa Delta Wibawa, Jumat (14/1) lalu.

Kata Razilu, di era saat ini, membangun perekonomian pada sebuah wilayah tentunya juga harus berbasis kekayaan intelektual. Hal itu dirasa penting karena kekayaan intelektual ini erat kaitannya dengan ekonomi perdagangan.

“Pemkab harus segera membikin klinik untuk konsultasi hak kekayaan intelektual. Jadi kalau masyarakat ingin mengetahui informasi atau ingin mendaftar bisa langsung ke klinik tersebut,” cetusnya.

Ia menambahkan, Dirjen Kekayaan Intelektual juga mendorong agar segera ada merek kolektif di Kabupaten Sidoarjo. Selain itu, pihaknya juga berharap jumlah hak kekayaan intelektual dari Kabupaten Sidoarjo semakin meningkat.

Bupati Ahmad Muhdlor mengatakan, Sidoarjo banyak UMKM dan industri kreatif maka pencatatan hak kekayaan intelektual sangat dibutuhkan untuk masyarakat.

“Terkait klinik untuk kekayaan intelektual, ini juga perlu diadakan. Kalau soal merek komunal, harus ada pemetaan karena tiap daerah punya keunggulan masing-masing,” cetusnya.

Diketahui, empat produk khas Sidoarjo menerima sertifikat KI Komunal dari Ditjen KI Kemenkumham RI. Keempat produk tersebut, yakni makanan Kupang Lontong, Tari Banjar Kemuning, Musik Patrol, dan Udeng Pacul Gowang. Sertifikat KI Komunal ini diserahkan kepada empat orang komunitas usaha asal Sidoarjo.(sta/rd)