Pemkab "Tatar" Kades Soal Administrasi Tata Kelola Keuangan Desa

Acara itu dikemas Pemkab dengan tajuk penguatan tertib administrasi tata kelola keuangan desa. Selain itu, Pemkab juga memberikan penghargaan kepada 5 Desa sebagai Desa Mandiri.

Pemkab
Penyerahan Penghargaan desa mandiri oleh Pj Bupati Ugas.

Probolinggo, HB.net - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggembleng seluruh Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Probolinggo agar taat administrasi dalam pengelolaan Dana Desa (DD).

Acara itu dikemas Pemkab dengan tajuk penguatan tertib administrasi tata kelola keuangan desa. Selain itu, Pemkab juga memberikan penghargaan kepada 5 Desa sebagai Desa Mandiri.

Pj Bupati, Ugas Irwanto membuka acara dan dihadiri Kajari, Ahmad Nuril Alam dan diikuti seluruh Camat dan Kades se-Kabupaten Probolinggo. Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati Ugas, Kajari Ahmad Nuril Alam dan Kepala DPMD menyerahkan penghargaan Desa Mandiri berdasarkan IDM 2024 kepada 105 desa.

Desa Klaseman (Kecamatan Gending) mendapat penghargaan Desa Mandiri enam kali berturut-turut, sedangkan Desa Kedungcaluk (Kecamatan Krejengan) meraih penghargaan lima kali. Desa lainnya menerima penghargaan sesuai capaian mereka.

Ugas Irwanto mengatakan pentingnya kemandirian desa dalam mengelola keuangan. “Dengan pengelolaan yang transparan dan akuntabel, kita dapat memastikan dana desa benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.

Ia juga berpesan agar sinergi antara pemerintah daerah dan desa terus ditingkatkan. Kolaborasi ini adalah kunci untuk mengatasi kemiskinan, menurunkan angka stunting dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Saya mengapresiasi kepala desa yang telah menunjukkan kinerja luar biasa. Tantangan pengelolaan desa memang besar, tetapi dengan kerja keras dan komitmen bersama, kita bisa menciptakan perubahan nyata bagi masyarakat," tukasnya.

Ahmad Nuril Alam mengungkapkan komitmen dalam mendampingi dan mengawasi pengelolaan dana desa. Pentingnya tertib administrasi untuk mencegah pelanggaran hukum.

“Ketidaktertiban administrasi sering menjadi pintu masuk tindak pidana. Kami siap mendampingi desa dalam penyusunan peraturan desa (Perdes) serta tata kelola yang baik agar penggunaan dana desa sesuai aturan,” ungkapnya.

Kajari juga menawarkan inovasi teknologi seperti aplikasi pengawasan dana desa secara real-time untuk memonitor penggunaan anggaran yang sebelumnya telah sukses diterapkan di wilayah lain. “Dengan aplikasi ini maka akan memudahkan apabila ada laporan dari masyarakat. Tinggal klik nama desa maka akan keluar semua data yang diperlukan,” tegasnya. (ndi/diy)