Pemkot Keluarkan SE Pembatasan Kegiatan Bepergian ASN dan Non ASN
Pemerintah Probolinggo membuat SE pada ASN dan Non ASN untuk membatasi kegiatan berpergian ke luar daerah bagi ASN dan Non ASN selama libur tahun Baru Imlek 2572 Kongzili.
PROBOLINGGO, HB.net - Pemerintah Kota Probolinggo terus berupaya membuat terobosan untuk menekan penyebaran Covid 19. Salah satunya, Walikota Habib Hadi langsung membuat Surat Edaran (SE) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. SE itu sengaja dikeluarkan untuk membatasi kegiatan berpergian ke luar daerah bagi ASN dan Non ASN selama libur tahun Baru Imlek 2572 Kongzili.
Dalam SE yang dikeluarkan pada 10 Februari lalu dijelaskan, untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama libur Tahun Baru Imlek 2572, maka perlu dilakukan pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah bagi pegawai ASN dan Non ASN. Hal tersebut berpedoman pada SE Menpan RB nomor 4 tahun 2021 tanggal 9 Februari.
Dimulai sejak 11 sampai 14 Februari. Apabila ASN dan Non ASN dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan ke luar daerah pada periode tersebut, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Kepala Perangkat Daerah. Disebutkan juga mereka harus memperhatikan peta zonasi resiko penyebaran Covid-19.
Melalui SE ini ASN dan Non ASN menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk patuh. Apabila mereka tetap melanggar ketentuan dalam SE, siap-siap bakal dikenai sanksi disiplin pegawai.
“Jadi intinya pemerintah pusat memberikan keselamatan warga, keselamatan masyarakat, kesehatan masyarakat itu paling penting. Sehingga harapannya, ASN dan Non ASN memberikan contoh yang baik dilarang untuk melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah sesuai SE Menpan RB,” jelas Sekda Kota Probolinggo drg Ninik Ira Wibawati.
Ditanya apakah SE pembatasan ini berpengaruh pada kasus perkembangan Covid-19 di Kota Probolinggo, tentunya sangat berpengaruh. “Karena kasus Covid-19 di Kota Probolinggo sudah mulai menurun. Jadi dengan adanya pembatasan-pembatasan, pergerakan, pembatasan berpergian sangat membantu,” jawabnya.
“Sayangi keluarga, sayangi bangsa, sayangi Negara. Jadi kesehatan masyarakat sangat penting. Jadi kita (ASN dan Non ASN) ikut andil lah membantu pemerintah untuk mengurangi agar kasus COVID 19 ini cepat menurun,” lanjut sekda.
Ia pun mengingatkan pada para ASN dan Non ASN untuk menerapkan SE tersebut. Pasalnya, sanksi akan dikenai bagi mereka yang melanggar.
“Jadi harapannya benar-benar disiplin. Apabila terdapat pegawai ASN dan Non ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta Peraturan yang lainnya,” pungkasnya. (ndi/diy)