Pemkot Tertibkan Warga Tak Patuhi Prokes

Satgas Penanganan Covid-19 di Probolinggo juga menekankan pada masyarakat dan pelaku usaha secara disiplin menerapkan prokes. Seperti dalam Surat Edaran Satgas COVID 19 Pemerintah Kota Probolinggo Nomor 017/VII/Covid-19/2021 tanggal 2 Juli 2021.

Pemkot Tertibkan Warga Tak Patuhi Prokes
Petugas gabungan dari satgas Covid-19 dalam melakukan penertibkan prokes saat PPKM Darurat.
Pemkot Tertibkan Warga Tak Patuhi Prokes

Probolinggo, HB.net - Hari Keempat penerapan PPKM darurat di Kota Probolinggo terus dipantau Satgas Penanganan dan Pengendalian Covid 19 setempat. Tak segan-segan, Tim Satgas Gabungan juga menertibkan warga yang tak patuh terhadap Protokol Kesehatan (prokes).

Satgas Penanganan Covid-19 di Probolinggo juga menekankan pada masyarakat dan pelaku usaha secara disiplin menerapkan prokes. Seperti dalam Surat Edaran Satgas COVID 19 Pemerintah Kota Probolinggo Nomor 017/VII/Covid-19/2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Probolinggo.

Terlihat, sejumlah petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP melakukan imbauan serta penindakan pelanggar disiplin prokes terkait SE PPKM Darurat. Mobil keliling milik radio Pemkot Probolinggo pun ikut dalam patroli, menyosialisasikan tentang PPKM Darurat.

Saat petugas menuju Jalan Dr. Sutomo, tepat di depan Swalayan Sinar Terang ditemukan seorang penjual snack tak memakai masker. Petugas lalu memberikan masker. “Dipakai dan jangan dilepas lagi, pak,” ujar petugas gabungan dari unsur TNI.

Selanjutnya, di Alun-alun tampak seorang penjual minuman cincau pun tak luput dari pelanggar protokol kesehatan itu. Situasi terlihat sepi dan lengang pada dua titik tersebut. Direncanakan patroli ini akan dilaksanakan sehari tiga kali. Yakni pagi, siang dan sore hari hingga 20 Juli mendatang.

Menurut Kepala Satpol PP, Aman Suryaman membenarkan bahwa operasi tersebut rutin dilaksanakan setiap harinya. Kegiatan patroli satgas penegakan hukum yang terdiri dari TNI, Polri dan Pemkot ini sifatnya non yustisi.

 “Artinya, tidak ada tindakan denda, sifatnya teguran secara lisan kepada masyarakat untuk taat pada PPKM Darutat dan prokes,” terangnya. (ndi/diy)