Pendampingan Sertifikasi Halal di CV  Kopi Citarasa Persada dengan Kategori Self-declare

Pendampingan Sertifikasi Halal di CV  Kopi Citarasa Persada dengan Kategori Self-declare
Gambar 1. Pemenuhan berkas pendaftaran sertifikasi halal (Sumber: Dokumentasi Pribadi, 2022)


Oleh: Kanaya Putri Tinnezia dan Rahmawati, S.Pi., M.Sc.

Sertifikasi halal merupakan sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia sebagai bentuk pengakuan kehalalan suatu produk berdasarkan PMA No. 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil. Sertifikasi halal tidak hanya sebagai bentuk pemenuhan regulasi, tetapi juga bentuk kesadaran dan tanggung jawab produsen meningkatkan kepercayaan konsumen dengan memberikan jaminan halal (Nadha, 2022).

Salah satu regulasi di Indonesia yang mengatur mengenai sertifikasi halal adalah UU No. 33 Tahun 2014 yang menjelaskan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal dan mewajibkan semua hasil produksi telah tersertifikasi halal. Pemerintah juga mengeluarkan PP No. 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 33 Tahun 2014 yang memberikan peraturan penguatan bahwa kepemilikkan sertifikasi halal yang awalnya bersifat sukarela menjadi bersifat wajib (mandatory). Selain itu, pemerintah juga memfasilitasi adanya pengurusan sertifikasi halal secara gratis yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha UMKM. Pemanfaatan fasilitas sertifikasi halal gratis tersebut dapat meringankan beban pelaku usaha yang masih merintis usahanya.

Oleh karena itu, kegiatan magang industri di UMKM dilakukan dengan memanfaatkan program sertifikasi halal gratis untuk memudahkan pelaku usaha seperti CV. Kopi Citarasa Persada dalam mengajukan sertifikasi halal. Pendampingan di CV. Kopi Citarasa Persada diawali dengan pemenuhan persyaratan pengajuan sertifikasi halal yang dilanjutkan dengan pendampingan mitra dalam pendaftaran pengajuan sertifikasi halal. Pendafataran pengajuan permohonan sertifikat halal dilakukan secara daring. Persyaratan yang harus dipenuhi secara umum produk tidak berisiko, hasil penjualan tahunan tidak melebihi jumlah maksimal yang ditetapkan, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), dan dapat memastikan kehalalan baik dari bahan yang digunakan, proses produksi, lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal, serta telah melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal. Pengajuan permohonan sertifikasi halal kategori self-declare dilakukan dengan memberikan pernyataan status kehalalan produk oleh masing-masing pelaku usaha sehingga informasi yang diberikan harus benar, jelas, dan jujur (BPJPH, 2022).  

Setelah berhasil mendapatkan sertifikat halal  hendaknya mitra magang sebagai pelaku usaha memperhatikan masa berlaku dari sertifikat halal. Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal Pasal 42 dijelaskan bahwa masa berlaku dari sertifikat halal adalah selama 4 tahun sejak diterbikan oleh BPJPH, kecuali terdapat perubahan pada bahan yang digunakan. Pelaku usaha wajib melakukan perpanjangan dengan mengajukan pembaruan sertifikat halal paling lambat tiga bulan sebelum masa berlaku sertifikat halal berakhir.

Pendampingan pelaku usaha secara langsung pada proses pemenuhan persyaratan berkas yang diperlukan diharapkan dapat mempermudah dalam mendapatkan sertifikat halal. Sertifikasi halal hendaknya dimiliki oleh pelaku industri terutama industri pangan mulai dari industri berskala kecil hingga berskala besar sebagai upaya yang dilakukan pelaku usaha untuk menghasilkan produk yang bermutu baik, aman, dan terjamin kehalalannya. Fasilitas sertifikasi halal gratis yang disediakan oleh pemerintah ini tidak hanya dapat dimanfaatkan oleh CV. Kopi Citarasa Persada tetapi juga oleh UMKM dengan komoditas yang lain. (Penulis adalah mahasiswa Prodi Teknologi Pangan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur)
 

REFERENSI:
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. 2022. Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) 2022. Diakses dari https://sehati.halal.go.id/ pada tanggal 21 Desember 2022.
 

Nadha, C. 2022. LPPOM MUI: Sertifikasi Halal Bukan Sekadar Pemenuhan Reguasi. Diakses dari https://halalmui.org/lppom-mui-sertifikasi-halal-bukan-sekadar-pemenuhan-regulasi/ pada tanggal 23 Desember 2022.
 

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminanan Produk Halal.
 

Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil.