Pengasuh Ponpes di Banyuwangi Ditangkap
Proses penangkapan terhadap tersangka yang juga mantan anggota DPRD Banyuwangi dan Provinsi Jawa Timur (Jatim) itu dapat dikatakan panjang. Sebab, tersangka sempat kabur saat proses pelaporannya tengah dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Banyuwangi, HB.net - Sempat kabur, FZ (57), seorang pengasuh dan pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Banyuwangi akhirnya berhasil diamankan Polisi. Ia ditangkap paksa Timsus Macan Blambangan Satreskrim Polresta Banyuwangi atas laporan dugaan persetubuhan (rudapaksa) dan pencabulan terhadap enam santriwatinya.
Proses penangkapan terhadap tersangka yang juga mantan anggota DPRD Banyuwangi dan Provinsi Jawa Timur (Jatim) itu dapat dikatakan panjang. Sebab, tersangka sempat kabur saat proses pelaporannya tengah dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Tersangka kabur di Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara. Hal tersebut diketahui saat pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap lokasi tersangka, karena sebanyak dua kali pemanggilan tak direspons oleh tersangka.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa membenarkan ihwal pengejaran dan penangkapan tersebut. Pihaknya melakukan analisa IT untuk mencari keberadaan FZ yang mangkir dari upaya pemanggilan pertama pada 28 Juni 2022 dan pemanggilan kedua pada 1 Juli 2022 lalu.
"Dari hasil analisa IT Tim Opsnal Satreskrim tersangka terlacak di Lampung Utara. Akhirnya kami melakukan koordinasi dengan Polres setempat untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap FZ," kata Kombes Deddy, saat konferensi pers, Kamis (7/7/2022) sore.
“FZ bersembunyi dan menumpang di rumah salah seorang santri yang dulu pernah mondok di Banyuwangi. Saat dilakukan penjemputan di Lampung Utara, FZ mengakui perbuatannya dan sangat kooperatif dengan petugas yang menjemputnya,” papar Kapolresta Banyuwangi.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja menambahkan, adapun modus tersangka melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap para santriwatinya dengan mengecek keperawanan. Selain itu, korban juga di iming-imingi uang.
"Seluruh korbannya masih dibawah umur. Modusnya dengan cek keperawanan. Korban di panggil satu persatu dirumahnya yang masih satu komplek dengan lembaga pendidikan tersebut," jelas Agus. "Untuk barang bukti uang Rp 500 ribu ini, dalih FZ digunakan mahar untuk pernikahan sirinya dibawah tangan salah satu korban," imbuhnya.
“Atas perbuatannya, ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (guh/diy)