Pernikahan Manusia dan Kambing di Gresik, MUI Gresik Putuskan Penodaan Agama

Pernikahan itu sendiri dilakukan Spritualis Nusantara Saiful Arif (44), warga Desa Klampok, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, dengan seekor kambing betina yang diberi nama Sri Rahayu Bin Bejo, digelar di  Pesanggrahan Keramat "Ki Ageng yang diasuh oleh Nur Hudi Didin Arianto, adalah bentuk penistaan agama.

Pernikahan Manusia dan Kambing di Gresik, MUI Gresik Putuskan Penodaan Agama
Pelaku nikahi kambing Saiful Arif, Nur Hudi Didin Arianto, pembuat konten Arif Saifullah, dan penghulu Gus Krisna disaksikan Ketua MUI dan para kiai saat mengucapkan taubat. foto: Syuhud/HARIAN BANGSA

Gresik, HB.net - Hasil rapat Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik bersama sejumlah ormas Islam, di  kantor MUI, di komplek Masjid Agung Syekh Maulana Malik Ibarhim, Kamis (9/6/2022), memutuskan pernikahan manusia dengan kambing sebagai bentuk penistaan terhadap agama Islam.

Pernikahan itu sendiri dilakukan Spritualis Nusantara Saiful Arif (44), warga Desa Klampok, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, dengan seekor kambing betina yang diberi nama Sri Rahayu Bin Bejo, digelar di  Pesanggrahan Keramat "Ki Ageng yang diasuh oleh Nur Hudi Didin Arianto, adalah bentuk penistaan agama.

Keputusan itu disampaikan langsung oleh Ketua Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik, KH Mansoer Shodiq dalam keterangan pers usai melakukan rapat dengan ormas islam dan pihak terkait pernikahan manusia dengan hewan. Ditegaskan Kiai Mansoer bahwa pernikahan antara manusia dengan kambing  menyalahi syari'at Islam, karena sudah menistakan agama.

Untuk itu, lanjut Kiai Mansoer, MUI bersama ormas Islam setelah klarifikasi dengan pihak terkait  dan pengkajian  mengeluarkan sikap keagamaan bahwa, melakukan pernikahan dengan binatang bertentangan dengan syariat islam.

Bahwa, penggunaan tata cara nikah secara agama Islam dengan shighot  dan tata laksana dalam pernikahan antara manusia dengan hewan adalah bentuk penistaan dalam agama, kemanusiaan, budaya, dan pencemaran nama baik Kabupaten Gresik yang merupakan kota santri.

"Jika kesemuanya (pernikahan tersebut) diyakini sebagai tindakan yang benar, maka pelakunya dan semua  yang terlibat dihukumi keluar dari agama Islam," katanya.

"Kami juga memutuskan semua yang terlibat aktif di dalam pernikahan itu wajib bertaubat dengan  taubatan nasuha, dan meminta maaf kepada seluruh umat Islam," sambungnya.

Karena pernikahan itu bentuk penistaan agama, kata Kiai Mansoer, maka MUI dan ormas islam di Kabupaten Gresik merekomendasikan, aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan agama  islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pemerintah wajib mencegah setiap penodaan agama Islam dengan tidak melakukan pembiaran atas perbuatan penodaan agama tersebut," pintanya.

Selain itu, aparat penegak hukum diminta proaktif melakukan penegakan hukum secara  tegas, cepat, proporsional, dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat, agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum.

"Masyarakat muslim wajib mengamalkan ajaran agamanya sesuai dengan ketentuan syariat Islam," katanya.

"Kami meminta masyrakat tetap tenang dan tak melakukan aksi di luar hukum seraya menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum. Disamping tetap mengawasi aktifitas penodaan agama dan melaporkannya kepada yang berwenang," tutupnya.

Untuk itu, Kiai Mansoer menyerahkan tindaklanjut persoalan tersebut kepada pihak berwajib. Kiai Mansoer menambahkan, bahwa dalam persoalan ini MUI tak melaporkan penodaan agama tersebut kepada pihak berwajib. Namun, MUI siap memberikan fatwa kepada pihak berwajib.

"Kalau diminta fatwa oleh pihak berwajib soal penodaan agama tersebut, MUI siap memberikan," tutupnya.

Sementara empat pelaku dan yang terlibat dalam pernikahan manusia dengan kambing, yakni pelaku pernikakan Saiful Arif, pemlik Pesangrahan Keramat Ki Ageng Nur Hudi Didin Arianto, pembuat konten Arif Saifullah, dan penghulu pernikahan  Gus Krisna. Semua yang terlibat dalam perkawinan manusia dengan kambing betina di Pesangrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng  mengaku khilaf. Mereka menyesali perbuatannya. Mereka lalu menyatakan taubat dengan mengucapkan berkali-kali istighfar. Kemudian, mereka sama-sama menyatakan tak akan mengulangi perbuatannya.

"Saya menyatakan bertaubat. Saya berjanji tak akan melakukan perbuatah itu lagi. Saya juga minta maaf kepada semua pihak, MUI, Muhammadiyah, PCNU, masyarakat,  Gresik, dan Indonesia," pungkasnya. (hud/ns)