Petugas Gabungan Situbondo Dapati, Tiga Pelanggar Positif Covid-19
Tes Antigen atau GeNose C19 tersebut dilakukan petugas gabungan dari Satgas Aman Nusa II yang terdiri dari Polres Situbondo, Kodim 0823, Satpol PP dan Dinas Kesehatan saat sedang berpatroli pengawasan PPKM Darurat.
Situbondo, HB.net - Petugas gabungan melakukan tes cepat antigen bagi warga yang tidak mentaati aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Situbondo.
Tes Antigen atau GeNose C19 tersebut dilakukan petugas gabungan dari Satgas Aman Nusa II yang terdiri dari Polres Situbondo, Kodim 0823, Satpol PP dan Dinas Kesehatan saat sedang berpatroli pengawasan PPKM Darurat.
Kasi Humas Iptu Achmad Sutrisno mengatakan, petugas gabungan masih menemukan masyarakat, pemilik toko beraktifitas dan buka diatas pukul 20.00 Wib. Bagi mereka yang melanggar PPKM Darurat, petugas langsung mengambil tindakan tegas dengan cara melakukan tes antigen.
"Hasilnya, ditemukan ada 3 warga positif hasil swab antigennya, diantaranya di jalan Basuki Rahmat didepan Pom Panji ada 1 orang, jalan Basuki Rahmat ada 1 orang, dan didepan pasar Panji 1 orang," katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, petugas gabungan berpatroli disepanjang jalan PB Sudirman, Jalan Ahmad Yani, Jalan Besuki Rahmad, Jalan Raya Panji, Jalan Raya Kapongan dan Lapangan Kesambirampak.
"Kita himbau mereka menaati Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Batas aktifitas pada malam hari jam 20.00, jika ditemukan warga yang melanggar ketentuan kita lakukan tes antigen," ujarnya.
Diketahui, sebelum berpatroli, personel gabungan melaksanakan apel di Kodim 0823 Situbondo, apel dipimpin Dandim 0823 Letkol Inf. Neggy Kuntagina, bersama Kasat Pol PP Drs. Abd. Rasyid, Pasi Ops Kodim 0823 Kapten Inf. Basuki, dan KBO Reskrim Iptu Gede, S.H, M.H.
Walau masih ditemukan beberapa warga yang melanggar ketentuan. Selama kegiatan patroli berlangsung, situasi kamtibmas terpantau kondusif dan sebagian besar masyarakat di Situbondo sudah mematuhi ketentuan PPKM Darurat. (mur/diy)