PHK di Jatim Terendah

Hasil survei nasional Saiful Mujani Research Center (SMRC) menyebutkan, tingkat pemutusan hubungan kerja (PHK) di Provinsi Jawa Timur hanya sebesar 4 persen.

PHK di Jatim Terendah
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Surabaya, HARIAN BANGSA.net - Hasil survei nasional Saiful Mujani Research Center (SMRC) menyebutkan, tingkat pemutusan hubungan kerja (PHK) di Provinsi Jawa Timur hanya sebesar 4 persen. Jauh dibawah DKI Jakarta - Banten yang mencapai 31 persen, Jawa Tengah - DIY 18 persen, dan Jawa Barat 12 persen.

Menanggapi hasil survei nasional tersebut, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan rasa syukurnya. Menurutnya, gelombang PHK yang terjadi selama pandemi Covid-19 tidak terlalu besar menerpa Jawa Timur lantaran kohesifitas dunia usaha yang berseiring dengan pemenuhan hak buruh.

Baik pengusaha maupun pekerja, kata Khofifah, mau duduk bersama dan berdialog mencari solusi baik dan menguntungkan kedua belah pihak. Menjadi penting agar kondisi keuangan perusahaan dapat dimengerti para pekerja, dan pengusaha dapat mendengar langsung aspirasi yang diinginkan pekerja.

“Alhamdulillah. Terima kasih kepada para pengusaha yang menjadikan kebijakan PHK sebagai langkah terakhir. Ini berkat jalinan komunikasi yang baik antara pengusaha dan pekerja,” ungkap Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Kamis  (6/8).

Khofifah optimistis, melihat hasil survei tersebut ekonomi Jatim bisa jauh lebih cepat bangkit saat penerapan adaptasi kebiasaan baru. Saat ini Pemprov Jatim tengah melakukan identifikasi secara cermat sektor-sektor mana saja yang terkena dampak paling parah, sektor yang bertahan, dan sektor yang justru bisa mengambil peluang yang ada.

“Kami tengah menyiapkan strategi pemulihan. Bukan hanya usaha kecil, menengah, dan besar saja yang menjadi perhatian, tapi juga mikro bahkan ultra mikro,” imbuhnya.

SMRC menyelenggarakan survei nasional dengan menggunakan wawancara telepon pada 2.211 responden yang terpilih melalui metode random sampling pada 22-24 Juli 2020. Margin of error survei diperkirakan 2,1 persen.

Berdasarkan survei nasional tersebut, diketahui sekitar 15,2 persen warga mengalami PHK pada masa Covid-19. Mengingat terdapat 190 juta orang dewasa, dengan demikian jumlah warga yang terkena PHK akibat Covid-19 ini sekitar 29 juta orang. Untuk sebaran warga yang mengalami PHK cukup merata. Menurut SMRC, ada di seluruh lapisan usia, pendidikan, dan pendapatan. (dev/rd)