Pj Bupati Ugas Terbitkan Intruksi Pemantau Pilkada
Dalam instruksinya, Pj Bupati Ugas Irwanto menekankan pentingnya koordinasi antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa. Untuk kelancaran pelaksanaan Pilkada serta menjaga kondusifitas wilayah, diperlukan sinergitas dan dukungan penuh dari semua pihak.
Probolinggo, HB.net - Dalam rangka memastikan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo (Pilkada) 2024 berjalan secara demokratis dan lancar, Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo H. Ugas Irwanto, S.Sos., M.Si, mengeluarkan Instruksi Bupati Probolinggo Nomor 7 Tahun 2024. Instruksi tersebut bertujuan untuk memperkuat sinergitas antar instansi pemerintah dan menjamin kelancaran serta kondusivitas wilayah selama proses Pilkada.
Instruksi Bupati yang ditandatangani pada 20 Nopember 2024 ini disampaikan kepada Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo serta Camat se-Kabupaten Probolinggo.
Dalam instruksinya, Pj Bupati Ugas Irwanto menekankan pentingnya koordinasi antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa. Untuk kelancaran pelaksanaan Pilkada serta menjaga kondusifitas wilayah, diperlukan sinergitas dan dukungan penuh dari semua pihak.
“Pemerintah Daerah harus bersama-sama dengan Pemerintah Kecamatan dan Desa melakukan pemantauan secara langsung untuk menyelesaikan permasalahan yang muncul di lapangan,” katanya.
Instruksi Bupati tersebut mencakup beberapa langkah teknis yang harus dijalankan oleh para Camat dan Kepala Perangkat Daerah di Kabupaten Probolinggo. “Salah satunya adalah memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan secara terkoordinasi dan terpadu dengan melakukan koordinasi intensif bersama instansi terkait,” jelasnya.
Selain itu, para Camat juga diinstruksikan untuk menginventarisasi permasalahan yang mungkin timbul selama pelaksanaan Pilkada serta memberikan saran dan solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo diharapkan aktif dalam pemantauan Pilkada. Mereka diminta untuk melaksanakan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab serta melaporkan hasil pelaksanaannya secara berkala kepada Bupati.
“Pemantauan ini tidak hanya bersifat administratif, namun juga bertujuan untuk memberikan solusi atas permasalahan yang ada, guna menciptakan Pilkada yang bersih dan berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Instruksi Bupati Probolinggo juga mengatur pemantauan Pilkada yang dilakukan secara wilayah dengan membagi tugas pemantauan kepada berbagai Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di setiap kecamatan.
“Tugas ini akan dikoordinasikan oleh Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo. Setiap Asisten akan memimpin pemantauan di kecamatan-kecamatan tertentu yang melibatkan sejumlah Kepala OPD dan Camat masing-masing kecamatan,” terangnya.
Asisten Pemerintahan dan Kesra bertanggung jawab di Kecamatan Tongas, Wonomerto, Sumberasih, Sukapura, Sumber, Lumbang, Kuripan dan Bantaran. Asisten Administrasi Umum bertanggung jawab di Kecamatan Leces, Tegalsiwalan, Dringu, Tiris, Krucil, Banyuanyar, Maron dan Gending. Asisten Perekonomian dan Pembangunan bertanggung jawab di Kecamatan Pajarakan, Gading, Pakuniran, Krejengan, Kraksaan, Besuk, Kotaanyar dan Paiton.
“Pembagian tugas ini bertujuan untuk memastikan setiap daerah memiliki perhatian khusus dari pihak terkait dan dapat segera menyelesaikan masalah yang muncul di tingkat kecamatan,” tegasnya. (ndi/diy)