PN Mojokerto MoU dengan Kantor Pos dan Dinkes

PN Mojokerto MoU dengan Kantor Pos dan Dinkes
Pose bersama pejabat PN Mojokerto, Kantor Pos, dan Dinkes Kota Mojokerto. Agus Suprianto/ HARIAN BANGSA

Mojokerto, HARIAN BANGSA - Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dan Kantor Pos Mojokerto melakukan perjanjian kerja sama (MoU). Selain itu, PN Mojokerto juga melakukan MoU dengan DInas Kesehatan Kota Mojokerto. Penandatanganan MoU ini diadakan di ruang Cakra, Selasa (3/10).

Dalam acara tersebut, Ketua PN Mojokerto Agus Waloyo Tjahyono menjadi pihak pertama. Sedangkan Pemimpin PT Pos Indonesia (Persero) Mojokerto Yohanes Teguh Santoso sebagai pihak kedua. Hal ini berdasarkan surat keputusan No: 10/Umum/Sdm/3/Rhs/0118 tanggal 05 Januari 2018.

Maksud dan tujuan kerja sama ini adalah untuk mewujudkan atau mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik yang terintegrasi dalam satu gedung. Sehingga dapat diakses oleh masyarakat dengan cepat dan mudah.

“Tujuan kesepakatan ini adalah untuk memberikan pelayanan publik dibidang jasa layanan pos kepada masyarakat Kota dan Kabupaten Mojokerto, serta masyarakat umum lainnya secara cepat, mudah, aman, dan nyaman,” kata Ketua PN Mojokerto Agus Waloyo Tjahyono.

Adapun jenis pelayanan publik pos di bidang jasa di kantor PN Mojokerto adalah nazegelen (pemeteraian), jasa pengiriman surat dan paket  dokumen (pada jam 15.00 WIB, pada hari kerja, pihak kedua mengambil surat dan dokumen pada pihak pertama)

Kemudian, penjualan materai, kartu pos, amplop, dan prangko. Selain itu, pembayaran online (payment point), dan pengiriman uang.

Selain MoU dengan PT Pos Indonesia, PN Mojokerto juga MoU dengan Dinas Kesehatan yang diwakili oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Mojokerto Christiana Indah.

Maksud perjanjian kerja sama ini adalah untuk memberikan sarana prasarana dan pelayanan di bidang kesehatan (medis) kepada pencari keadilan yang berkunjung ke kantor. Juga para hakim serta karyawan PN Mojokerto melalui jasa pelayanan medis pihak kedua (Dinkes Kota Mojokerto).

“Tujuan perjanjian ini  adalah meningkatkan sinergitas yang saling memberikan manfaat bagi para pihak dalam rangka peningkatan pelayanan medis kepada para pencari keadilan, hakim, serta karyawan,” kata Agus Waloyo Tjahyono.(gus/rd)