Polisi Umumkan 12 Pelaku Penjemputan Pasien Covid-19 di RSUD Waluyo Jati

Polres Probolinggo merilis 12 pelaku penjemputan dengan status terperiksa. Masing-masing pelaku bernama Boby, H. Muzammil, Budi, Rozi, Begi Muhammad, Umar Faroq, M. Faiz, M. Yani, Rofi'i, Bondan dan Faisol. Ke 12 pelaku itu merupakan kerabat dan tetangga korban meninggal Covid-19.

Polisi Umumkan 12 Pelaku Penjemputan Pasien Covid-19 di RSUD Waluyo Jati
12 pelaku penjemputan paksa jenazah pasien Covid-19 di RSUD Waluyo Jati
Polisi Umumkan 12 Pelaku Penjemputan Pasien Covid-19 di RSUD Waluyo Jati

PROBOLINGGO, HARIANBANGSA.net - Setelah kemarin, Kamis (21/1) Tim Satgas melakukan tracking dengan menggelar swab PCR atas warga desa setempat akibat Kasus Penjemputan Pasien meninggal terpapar Covid 19 di RSUD Waluyo Jati oleh warga Kalibuntu, Probolinggo. Kini, Jum'at (22/1) Polres Probolinggo merilis 12 pelaku penjemputan dengan status terperiksa. 

 

Masing-masing pelaku bernama Boby, H. Muzammil, Budi, Rozi, Begi Muhammad, Umar Faroq, M. Faiz, M. Yani, Rofi'i, Bondan dan Faisol. Ke 12 pelaku itu merupakan kerabat dan tetangga korban meninggal Covid-19.

 

Selain mengamankan ke 12 pelaku, Polisi juga mengamankan Barang Bukti berupa 2 batang tralis pagar, satu plakat bertuliskan Parkir Khusus Ambulance dan Laboratorium Pathology, pecahan pintu kaca, satu kertas penunjuk ruangan di RSUD setempat dan 2 buah gembok.

 

Kapolres Probolinggo, AKBP Ferdy Irawan S.IK mengatakan ke 12 pelaku datang secara sukarela dan sudah diperiksa sebagai saksi. "Dari keterangan ke 12 saksi, kita nantinya cocokkan bukti pendukung lainnya. Kita akan segera tetapkan dari 12 orang ini siapa nanti yang layak untuk ditetapkan tersangka," ujarnya.

 

Mantan Kapolres Tangerang Selatan ini menegaskan, penegakan hukum tetap akan dilakukan pada para pelaku penjemputan atas pasien meninggal Covid 19 tersebut.

 

"Masyarakat yang melanggar aturan terkait masalah protokol kesehatan terutama dengan masalah pengambilan jenazah secara paksa pasien covid 19 akan kami tindak tegas menurut hukum yang berlaku," tegasnya.

 

Pihaknya tetap akan mengklasifikasikan siapa diantara dari ke 12 pelaku ini yang berhak bertanggungjawab atas kasus penjemputan paksa tersebut. "Kita akan melakukan gelar perkara dan segera menetapkan tersangka. Nantinya, tersangka akan dijerat dengan pasal kekarantinaan kesehatan pasal 93 UU RI No 6 tahun 2018 dengan ancaman satu tahun penjara dan denda paling banyak 100 juta rupiah," imbuhnya.

 

Sementara, satah satu pelaku bernama Begi Muhammad yang mengaku salah satu kerabat dari korban meninggal Covid tersebut mengaku menyesal melakukan tindakan penjemputan paksa tersebut.

 

"Kami selaku keluarga tetap akan mematuhi segala proses hukum dari pihak kepolisian. Kami mohon maaf, kepada seluruh masyarakat seluruh Indonesia atas kejadian ini dan kami menyesal dan tak akan mengulanginya lagi," ujar Begi dengan penyesalannya di Mapolres.

 

Seperti diketahui, ratusan massa yang berasal dari Desa Kalibuntu meluruk RSUD Waluyo Jati Kraksaan. Massa memaksa masuk area RSUD dan mengambil paksa jenazah pasien yang terpapar Covid 19 dari desa setempat. (ndi/diy)