Polres Jember Bekuk 4 Pengedar Ganja Seberat 2,8 Kg

Dalam penangkapan tersebut, empat orang yang berhasil diamankan oleh Polres Jembe

Polres Jember Bekuk 4 Pengedar Ganja Seberat 2,8 Kg
Polisi menujukkan barang bukti
Polres Jember Bekuk 4 Pengedar Ganja Seberat 2,8 Kg

Jember, HB.net - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jember berhasil menangkap pelaku pengidar ganja seberat 2,8 Kg. Penangkapan tersebut dilakukan oleh anggota Reskoba pada, Rabu (9/6). Dalam penangkapan tersebut, empat orang yang berhasil diamankan oleh Polres Jember.

Ke empat orang tersebut diantaranya adalah Beni Opradana (BO) 29 warga Kelurahan Kebonsari Jember yang berperan sebagai kurir dari bisnis gelap tersebut. BO ditangkap oleh satuan Reskoba saat mengambil paket ganja seberat 1,4 Kg. 

Wakapolres Jember, Kompol Kadek Ari mengatakan, berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan anggotanya, BO berperan sebagai kurir saja, kemudian anggota terus melakukan penelusuran, dari hasil penelusuran tersebut kemudian terungkap bahwa biang dari peredaran ganja tersebut adalah AW 30 (Nino).

“Warga Jember yang ditangkap di kediamanya Jl. Trunojoyo Jember. Juga kedapatan barang haram tersebut seberat 1,3 Kg," ungkap Kompol Kadek Ari, Sabtu (12/6) saat menggelar Pres Conference di halaman Mapolres Jember.

Tak puas sampai di situ, kemudian jajaran polres kembali melakukan pengembangan kasus tersebut kepada AW, dari hasil pengembagan tersebut AW mengaku bahwa barang miliknya itu (ganja) mendapatkan dari dua kawanya yang tinggal di Malang yang dipesan secara online.

"Dari hasil penyelidikan tersebut kami juga berhasil menangkap IS (24) dan IM (22) di tempat kosnya," ungkap Kadek. Keduanya adalah mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi swasta di Malang. Berdasarkan pengakuan dari ID dan IM keduanya mendapatkan barang haram tersebut dari Aceh dengan sistem jual beli secara online.

“Saat ini ke empat orang tersebut di tahan di Mapolres Jember bersama barang buktinya, diantaranya 2,8 kg ganja kering, Handphone dan 1 unit sepeda motor beat warna putih. Atas tindakannya ke empat pelaku tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara,” pungkasnya. (yud/eko/diy)