Polres Jombang Sanksi Tipiring Pelanggar PPKM

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dilakukan mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

Polres Jombang Sanksi Tipiring Pelanggar PPKM
Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho bersama Forkopimda saat konferensi pers di pendapa kabupaten. Aan Amrulloh/ HARIAN BANGSA

Jombang, HARIAN BANGSA.net - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dilakukan mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Selama penerapan kegiatan tersebut berlangsung, Polres Jombang akan memberikan sanksi kategori tindak pidana ringan (Tipiring) kepada pelanggar .

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho bahwa dalam menindak pelanggar PPKM Darurat akan dikenakan sanksi tipiring.

"Terkait dengan penindakan bagi pelanggar yang kami temukan saat PPKM Darurat kami kenakan dalam kategori tipiring," ujarnya dalam konferensi pers bersama bupati Jombang terkait PPKM Darurat di pendapa kabupaten, Kamis (8/7).

Menurutnya, meski akan memberlakukan Tipiring bagi pelanggar PPKM Darurat, pihaknya tidak serta merta harus menetapkan sanksi pada semuanya. Namun melihat kondisi pelanggarannya.

"Tentu kita akan melihat sejauh mana pelanggaran yang dilakukan. Seperti halnya kemarin kami tindak pemilik kafe yang saat ini telah kita amankan," terang Kapolres.

"Hingga hari ini penerapan PPKM Darurat, kami telah menindak 4 pelanggar dan sudah dilimpahkan ke Satpol PP untuk diproses," pungkasnya.(aan/rd)