Polresta Banyuwangi Digempur Ratusan Massa RTSP Tuntut Muhriyono Dibebaskan
Rudi salah satu warga pakel menyebut unjuk rasa ini merupakan bentuk solidaritas RTSP terhadap Muhriyono, pejuang petani pakel yang memperjuangkan lahannya dari cengkraman perkebunan.
Banyuwangi, HB.net - Ratusan warga yang tergabung dalam kelompok Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP) kembali mengepung markas Polresta Banyuwangi, Kamis (20/06/2024). Dengan membawa poster "Bebaskan Muhriyono Petani Pakel", mereka menuntut pembebasan teman seperjuangan yang ditahan sejak 10 Juni 2024, lewat drama jemput paksa sehari sebelumnya.
Rudi salah satu warga pakel menyebut unjuk rasa ini merupakan bentuk solidaritas RTSP terhadap Muhriyono, pejuang petani pakel yang memperjuangkan lahannya dari cengkraman perkebunan.
Namun herannya, kata Rudy, malah petani RTSP yang dikriminalisasi. Muhriyono diduga ditangkap secara cacat prosedur atas dugaan penganiayaan terhadap security perkebunan. Akan tetapi, laporan petani atas kasus dan kejadian yang sama oleh pihak perkebunan, malah tidak ditanggapi.
"Ini jelas bentuk kriminalisasi. Ketika pihak PT Bumi Sari melaporkan warga, langsung ditangkap. Kita yang melaporkan penganiayaan dan pengancaman senjata tajam malah belum ada kejelasan sama sekali," tegasnya.
Ia pun menduga ada kongkalikong antara Polresta Banyuwangi dengan pihak perkebunan. "Salah satunya tali asih perkebunan yang katanya diinisiasi Kapolresta Banyuwangi berupa uang Rp. 3 juta, malah justru membuat konflik horizontal antar warga pakel," ujarnya.
Oleh sebab itu, dalam aksi solidaritas ini massa membawa poster bertuliskan "Polresta Banyuwangi Jangan Menjadi Boneka PT. Bumi Sari".
Dari pantauan Harian Bangsa, selama aksi, pihak kepolisian memblokir akses menuju gerbang Polresta, membuat massa harus berunjuk rasa dari jarak yang cukup jauh. Namun, massa kemudian merangsek mendekati pagar agar suara mereka bisa terdengar lebih jelas oleh telinga penguasa yang tersumbat.
Dalam aksi tersebut, massa juga meminta tanggapan surat penangguhan penahanan bagi Muhriyono yang telah dikirimkan pada 13 Juni 2024 lalu.
Mereka pun menilai Muhriyono tidak layak ditahan atau diproses selama dalam tahanan karena minimnya bukti atas tuduhan pengeroyokan yang disematkan kepadanya. "Polresta Banyuwangi tidak boleh berlaku semena-mena. Pak Muhriyono tidak bersalah, bebaskan segera!" seru massa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polresta Banyuwangi terkait tuntutan pembebasan Muhriyono. (guh/diy)