Polresta Sidoarjo Bentuk Kampung Tangguh

Polresta Sidoarjo Bentuk Kampung Tangguh
Sosialisasi kampung tangguh yang diterapkan di Sidoarjo.

Sidoarjo, HARIAN BANGSA - Terhitung sudah dua kali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan di Sidoarjo. Sayangnya, belum membuahkan hasil. Justru Covid-19 terus merebak. Sebagai solusinya, kebijakan tersebut kembali diperpanjang untuk ketiga kalinya.

PSBB jilid tiga dimulai kemarin. Sama seperti PSBB pertama dan kedua, program itu berjalan selama 14 hari. Batas waktunya berakhir hingga 9 Juni mendatang.

Sekilas, konsep PSBB periode ketiga sama seperti pendahulunya. Fokus utama membatasi kegiatan warga. Jam malam terus dilakukan. Tujuannya memutus mata rantai penyebaran korona.

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji menjelaskan, ada yang membedakan konsep PSBB jilid ketiga dengan PSBB pertama dan kedua. Pembedanya yaitu aturan jauh lebih ketat. "Pembatasan dilakukan menyeluruh," jelasnya.

Sumardji menjelaskan teknis pengawasan tingkat desa tersebut. Petugas gugus tugas Covid-19 setiap hari diminta berkeliling. Mengecek aktivitas warga.  Aktifitas warga dibatasi. Penduduk yang keluar perkampungan harus mengantongi surat keterangan RT-RW. "Kalau warga kampung lain masuk dilarang," tegasnya.

Menurut Sumardji, PSBB harus dimulai dari tingkat bawah. Desa dan kelurahan ikut berperan aktif. Dengan konsep itu, tidak ada lagi warga yang keluar rumah tanpa tujuan jelas. "Tanpa peran serta desa dan kelurahan tak akan optimal," jelas mantan kasubdit Regident Polda Metro Jaya itu.

Selain itu, polresta juga menginisiasi pembentukan kampung tangguh. Konsepnya, seluruh kebutuhan warga dicukupi. Desa membagi tugas. Ada yang bertugas membeli bahan pokok. Ada yang bertugas membagikan makanan. Upaya itu, menumbuhkan kepedulian sesama warga.

Salah satu contoh kampung tangguh, yaitu di Desa Waru. Setelah warga banyak yang terpapar Corona, desa ditutup total. Aktivitas warga diperketat. "Namun kebutuhan pokok tetap dicukupi dengan adanya kampung tangguh," jelasnya.

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Yani Setyawan menjelaskan, kawasan Gading Fajar tetap dibatasi. PKL dilarang berjualan sejak sore hingga malam. "Kalau nekat kami tertibkan," paparnya.

Yani mengatakan, pihaknya juga terus berkeliling. Memelototi warkop dan warung makan. Tempat usaha itu diminta tidak menyediakan layanan makan di tempat. "Selepas jam malam harus tutup," tegasnya.(cat/rd)