Polsek Sedati Ungkap Empat Pelaku Alap-alap
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sedati berhasil mengungkap tiga kasus pencurian dengan empat tersangka yang kerap berkeliaran di wilayah Kecamatan Sedati.
Sidoarjo, HARIAN BANGSA.net - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sedati berhasil mengungkap tiga kasus pencurian dengan empat tersangka yang kerap berkeliaran di wilayah Kecamatan Sedati.
Keempat tersangka, yaitu Didik Hariyanto (32) warga Sedati Gede, Kecamatan Sedati. Mohammad Maulana (37) warga Badung, Kecamatan Konang, Bangkalan. Sigit Kurniawan (27) warga Tropodo, Kecamatan Waru, Sidoarjo dan Rizky Haqi Setiawan (19) warga Semboro, Jember.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka itu harus mendekam di sel tahanan Polsek Sedati lantaran dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun.
Kapolsek Sedati Iptu Agnis Juwita Manurung mengatakan, penangkapan keempat tersangka tersebut dari kasus yang berbeda namun terancam pasal yang sama. "Untuk pasal yang disangkakan, pasal 363," kata Agnis, Selasa (26/1).
Kasus pertama, tersangka atas nama Didik Hariyanto. Dia ditangkap lantaran seorang pekerja sebagai satpam tersebut mengambil laptop Apple di kawasan perumahan. "Saat beraksi, pelaku ini tahu kalau rumah tersebut dalam kondisi ditinggal pergi pemiliknya," katanya.
Kasus kedua, tersangka atas nama Mohammad Maulana. Tersangka ini merupakan spesialis pencurian handphone di warung-warung kopi. "Tersangka ini menjalankan aksinya saat penjaganya ketiduran," ungkapnya.
Kasus ketiga, yakni dengan tersangka Sigit Kurniawan dan Rizky Haqi Setyawan. Mereka merupakan pekerja sebagai driver di sebuah kargo kawasan Sedati. Keduanya ditangkap karena mengambil sebuah handphone di tempat dia bekerja.
"Kedua tersangka ini sekongkol mengambil handphone di tempat dia bekerja, yaitu di ka0rgo Si Cepat Express," pungkasnya.(cat/rd)