Polwan Polres Probolinggo Edukasi Pelajar SMAN 1 Paiton Stop Bullying dan Bijak Bermedsos
Ada banyak yang disosialisasikan mencakup soal UU ITE yang mengarah ke SARA, Judi Online, kasus pemerasan serta kejahatan seksual lainnya.
Probolinggo, HB.net - Pelajar memang menjadi sasaran empuk kasus Bullying dan berita hoax yang sering beredar di media sosial atau medsos belakang ini. Untuk itu, Polres Probolinggo melakukan edukasi langsung kepada para pelajar. Hal ini juga karena imbas maraknya kasus pencabulan dibawah umur yang ada diwilayah hukum Polres Probolinggo.
Kali ini, edukasi yang dilakukan di SMA Negeri 1 Paiton, untuk memberikan edukasi dan pengawasan dan mencegah kegiatan para pelajar yang berpotensi bersinggungan dengan hokum dan diikuti ratusan pelajar.
Ada banyak yang disosialisasikan mencakup soal UU ITE yang mengarah ke SARA, Judi Online, kasus pemerasan serta kejahatan seksual lainnya.
Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana didampingi Kasihumas, Iptu Merdhani Pravita Shanty,S.H mengatakan, kegiatan edukasi untuk para pelajar akan terus dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian Polres Probolinggo terhadap Pendidikan non akademik.
Polwan Polres Probolinggo ini juga menjelaskan kegiatan sambang sekolah yang rutin dilaksanakan oleh Polres Probolinggo adalah salah satu wujud kehadiran Polri di tengah Masyarakat, untuk memastikan situasi yang aman dan kondusif.
“Tidak lepas dari peran fungsi kami sebagai anggota Polri jadi semua kegiatan yang kami laksanakan ini outputnya adalah Kamtibmas yang kondusif," ujarnya.
Polwan Polres Probolinggo yang juga sebagai Kasihumas itu menyampaikan bahwa kegiatan di SMA Negeri 1 Paiton yang baru dilaksanakan itu juga sama dengan yang sudah dilaksanakan di beberapa sekolah lainya.
“Sama dengan yang sudah kami laksanakan di sekolah-sekolah lainya yaitu memberikan sosialisasi diantaranya penggunaan media sosial, bullying dan kekerasan seksual,”ujar Iptu Vita sapaan akrab Polwan Polres Probolinggo ini.
Polres Probolinggo melaksanakan edukasi kepada para siswa untuk mengajak menghindari tindakan-tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain baik di lingkunga sekolah maupun di lingkungan umum.
“Kami sampaikan tadi materi terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam bijak bermedia sosial, agar para pelajar paham dan dapat menghidari pelanggarannya,”tambah Iptu Vita.
Pada intisari Undang-Undang ITE, Iptu Vita juga menjelaskan tentang Stop HPPUS yang artinya stop hoaks, stop pornografi, stop perjudian online, stop ujaran kebencian atau bullying dan stop menyinggung SARA (suku, agama, ras dan antar golongan).
Iptu Vitaberpesan, agar para pelajar tidak terlibat dalam mempromosikan judi online di media sosial dan menghindari video call sex (VCS). “Mempromosikan judi online sudah pasti itu akan melanggar hukum dan VCS berpotensi akan dijadikan modus pemerasan,” pungkasnya. (ndi/diy)