Presiden Serahkan SK Tora, Gubernur Bersyukur Lumajang Jadi Percontohan
“Setelah menerima SK ini, baik hutan sosial maupun Tora, dan hutan adat segera manfaatkan lahan yang ada sesegera mungkin. Jangan sudah diberikan kemudian tidak diapa-apakan,” kata Presiden Jokowi.
Surabaya, HB.net - Presiden RI, Joko Widodo, meminta masyarakat petani hutan yang menerima surat keputusan hutan sosial dan surat keputusan tanah objek reforma agraria (Tora) untuk memanfaatkan sebaik-baiknya. Bahkan, surat tersebut bisa saja dicabut jika tidak dimanfaatkan atau bahkan dipindah tangankan.
Peringatan ini disampaikan saat Penyerahan Surat Keputusan Hutan Sosial dan Surat Keputusan Tanah Objek Reforma Agraria (Tora) pada para petani hutan yang menerima di seluruh Indonesia, yang dilakukan secara daring, Kamis (3/2/2022).
“Setelah menerima SK ini, baik hutan sosial maupun Tora, dan hutan adat segera manfaatkan lahan yang ada sesegera mungkin. Jangan sudah diberikan kemudian tidak diapa-apakan,” katanya.
Sekali lagi, Jokowi menegaskan bahwa dia menitipkan lahan yang sudah diberikan SK-nya supaya digunakan sebetulnya sebagai lahan produktif. Kemudian juga jangan sampai dipindah tangankan ke orang lain.
“Begitu kita tahu, bisa dicabut SK-nya. Kita berikan itu intinya produktif jangan di terlantarkan,” tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyebutkan, ada 59 kelompok tani hutan yang menerima surat keputusan tersebut. Mereka terdiri 26.000 lebih kepala keluarga dengan total luas lahan 35.000 hektare. Khofifah juga merasa bersyukur, Lumajang menjadi daerah percontohan dalan pengelolaan lahan hutan.
“Yang jadi percontohan adalah Lumajang dan kedua adalah Bangka Belitung, dan baru dua itu se-Indonesia,” katanya singkat.
Erna Rosdiana, Sekretaris Ditjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (KLHK) di gedung Negara Grahadi menjelaskan, SK yang diberikan oleh Presiden RI kepada Jatim ini, diperuntukkan bagi 59 Kelompok Tani Hutan.
"Dan tadi Ibu Gubernur sudah sampaikan juga, 26.070 keluarga. Jadi kalau satu keluarga 5 orang katakan, berarti 26 ribu kali lima, jadi sekian ribu jiwa yang akan bisa dihidupi dari areal yang diberikan," ujarnya.
Bupati Lumajang, Thoriqul Haq menceritakan, untuk mengelola hutan agar menjadi lahan produktif, Pemkab Lumajang membuat program yang berseiring dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk membentuk Integrated Area Development (IAD).
"Area terpadu ini menggabungkan konsepsi area Perhutanan Sosial dengan seluruh jejaring pemanfaatannya," ungkapnya.
Thoriq mencontohkan Desa Burno di Lumajang. Yang mana perputaran uangnya dalam kurun waktu satu bulan, mencapai Rp 6 miliar. Dimana sebagian besar adalah konsep peternakan yang bermitra dengan pihak ketiga, melalui koperasi.
"Dan kebutuhan untuk kehidupan peternakan itu salah satu keunggulan utamanya adalah dari Perhutanan Sosial, karena pakannya dari Perhutanan Sosial," lanjutnya.
Kemudian untuk area dibawah Tegakan Hutan, sudah ditanami berbagai macam variannya tumbuhan produktif. Seperti Porang, Talas, Kopi, dan Pisang. Dengan konsep terintegrasi ini, lanjut Thoriq, disamping hutan tetap lestari, masyarakatnya juga mendapat income ekonomi.
"Itu artinya pertumbuhan kesejahteraan. Nah ini yang kami waktu itu menyampaikan ke Ibu Menteri Kehutanan," tuturnya. (dev/ns)