Produksi Narkoba Otodidak dari Internet
Driver ojol pemroduksi narkotika jenis ekstasi yang berhasil dibekuk jajaran Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, mengaku belajar secara otodidak dari internet.
Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - Driver ojol pemroduksi narkotika jenis ekstasi yang berhasil dibekuk jajaran Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, mengaku belajar secara otodidak dari internet.
Hal ini diungkapkan langsung oleh pelaku SK (35) warga Dlanggu, Mojokerto saat ditanya oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam gelaran rilis di Mapolresta Sidoarjo. Selasa (20/12).
"Kalau awal membuatnya saya otodidak belajar dan melihat dari internet di web erowid.org," kata SK.
SK juga mengatakan, bahan utama dan alat press pembuat ekstasi dibelinya dari luar negeri melalui marketplace atau melalui online. Selain itu, Kusumo memaparkan bahwa dalam kasus ini, semula pihaknya bekerja sama dengan Bea Cukai Juanda, Sidoarjo. Dari informasi yang disampaikan Bea Cukai, pihaknya menyortir 1 paket mencurigakan dari luar negeri yang diduga berisi prekusor.
Setelah dilakukan uji lab, ternyata di dalam paket tersebut berupa padatan bongkahan warna kuning dengan kandungan methylenedioxyphenyl-2-propanone (MDP2P), yaitu bahan pembuat pil ekstasi.
Berdasar itulah, akhirnya pihak polisi melakukan pengembangan penyidikan sesuai alamat yang dituju. Ternyata alamat tersebut adalah fiktif hingga barang dikembalikan ke kantor pos.
Selang beberapa hari, ada seseorang yang datang ke kantor pos untuk menyelesaikan pembayaran biaya administrasi namun barang tidak diambil. Tidak lama, kemudian datang seorang ojek online yang mengambil paketan dan setelah itu dibawa pergi.
"Petugas akhirnya membuntuti hingga dapat melakukan penangkapan terhadap pelaku bernama SK yang dilanjutkan pengembangan dikeler ke rumah kos di daerah Nginden Intan Timur, Sukolilo, Surabaya," terang Kusumo.
Dari kos pelaku ditemukan barang berupa bahan campuran untuk pembuat pil ekstasi lengkap dengan alat-alat produksinya.
"Pelaku ngaku ke kami kalau sudah menjalankan produksi ini selama 4 bulan. Dari 4 bulan tersebut ia memasarkan ekstasi ke teman-teman sekitarnya dan telah meraup keuntungan Rp 20-40 juta," imbuhnya.
Dari tangan pelaku, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah 1 botol berisi padatan mengandung 3,4-methylenedioxyphenyl-2-propane (MDP2P) dengan berat + 1.077 gram warna oranye, bahan-bahan pembuat pil ekstasi, alat-alat untuk pembuat ekstasi, 5 bungkus plastik serbuk hasil produksi, 2 butir pil warna abu-abu (hasil akhir produksi), 2 butir pil warna abu-abu kuning (hasil akhir produksi).
"Pelaku dijerat dengan pasal 129 huruf a, b, c UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.(cat/rd)