PSBB Jawa Timur Mulai 11 Januari 2021, Wagub: Check Point Tak Wajib
Emil menandaskan bahwa sebenarnya dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak ada rumusan check point di perbatasan. Namun, hal itu dilakukan sebaga upaya untuk mengurangi mobilitas.
SURABAYA, HARIANBANGSA.net - Keberadaan check point di perbatasan dalam penerapan pembatasan sesuai dengan intruksi pemerintah pusat yang akan dilakukan mulai tanggal 11 Januari mendatang tidak bersifat wajib. Hal itu diungkapkan Wakil Gubenur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak di Kantor Gubernur Jalan Pahlawan Surabaya, Kamis (7/1).
Emil menandaskan bahwa sebenarnya dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak ada rumusan check point di perbatasan. Namun, hal itu dilakukan sebaga upaya untuk mengurangi mobilitas.
“Itu adalah tambahan model yang diterapkan. Tapi kan setelah cek poin akhirnya diterapkan sistem kampung tanggung. Artinya melakukan cek itu sebenarnya berbasis lingkungan. Jadi sebenarnya orang mau melakukan check point sah-sah saja. Tetapi di sisi lain bukan itu yang diwajibkan, bukan itu yang diharuskan,”tandasnya.
Namun demikian, lanjut Emil, jika memang kebedaraan check point bisa membantu dalam mengendalikan molilitas dan penyebaran Covid-19, maka akan dibalikan kepada kebijakan masing-masing kepala daerah. Tentuanya dalam mengambil kebijakan harus saling berkoordinasi dengan kepolisian dan lainnya.
Disatu sisi, Emil menandaskan bahwa pembatasan yang akan dilakukan sesuai dengan intruksi pemerintah pusat ini berbeda dengan PSBB yang pernah dilakukan. Memang, lanjutnya, ada beberapa kesamaan, namun tetap ada perbedaan. Sesuai dengan instruksi Mendagri, bahwa pembatasan tersebut disebut dengan pembatasan mikro.
“Ini masalahnya untuk warga Surabaya kalau dengar PSBB langsung sepaneng, betul ngak. Jadi ini dibilang PSBB, tapi beda dengan PSBB yang selama ini ada. Jadi bukan dilarang kegiatannya, tapi dibatasi kapasitasnya,” tandasnya.
Lebih lanjut Emil mengatakan pembatasan tersebut di antaranya Pemerintah akan memberlakukan Work From Home (WFH) 75 % dan yang ada di kantor hanya 25%. Berbeda dengan PSBB yang tidak ada kantor yang buka kecuali sektor-sektor yang dibolehkan. Untuk kegiatan pembelajaran di sekolah tetap dilakukan daring, sama seperti saat PSBB. Kemudian untuk tempat ibadah juga dilakukan pembatasan 50%.
“Sebenarnya tempat makan yang beda, tempat makan ini 25%. Jadi kalau pusat perbelanjaan itu biasanya kalau hanya toko-toko tertentu saja yang boleh bukan, tap ini tidak, pusat perbelanjaan masih boleh buka tapi sampai jam 7 malam saja,” tandasnya.
Wagub juga meminta pada masyarakat untuk menghormati keputusan nasional. Hal itu sesuai intruksi mendagri Nomor 1 Tahun 2021. (dev/ns)