Raperda P-APBD Jatim 2020 Disetujui dan Disahkan DPRD Jatim
“Kebijakan belanja daerah progresif atau kebijakan anggaran defisit dapat dilakukan asalkan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingn dan kemaslahatan masyarakat Jatim,” tegas Lilik.
SURABAYA, HARIANBANGSA.net - Sembilan fraksi DPRD Jatim akhirnya menyetujui Raperda Perubahan APBD Jatim tahun anggaran 2020 untuk disahkan menjadi Perda Jatim. Persetujuan fraksi-fraksi tersebut disampaikan melalui juru bicara fraksi-fraksi dalam rapat paripurna tentang Pendapat Akhir Fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD Jatim tahun anggaran 2020, Kamis (10/9).
Juru bicara Fraksi Keadilan Bintang Nurani (FKBN) DPRD Jatim, Hj Lilik Hendarwati mengatakan, setelah membaca dan mencermati nota keuangan P-APBD 2020, jawaban eksekutif terhadap pandangan umum fraksi-fraksi, laporan komisi-komisi dan Banggar terhadap Raperda P-APBD tahun anggaran 2020 secara seksama, maka FKBN memberikan sejumlah catatan terhadap pembahasan dan penetapan Raperda tentang P-APBD Jatim tahun anggaran 2020.
Pertama, FKBN mendorong paska pengesahan P-APBD Jatim 2020 agar belanja daerah segera direalisasikan secara optimal, terutama terkait dengan belanja modal, barang dan jasa, belanja modal, bansos dan hibah sehingga bisa meningkatkan konsumsi masyarakat dan meningkatkan ekonomi masyarakat.
Kedua, kebijakan politik anggaran defisit tidak bermasalah jika memang benar-benar digunakan untuk penanganan dan pencegahan pandemi Covid-19 yang lebih terukur dan produktif dengan indikator yang jelas, yakni secara bertahap angka statistik covid-19 terus melandai dan tingkat kesehatan masyarakat semakin membaik dan meningkat.
“Kebijakan belanja daerah progresif atau kebijakan anggaran defisit dapat dilakukan asalkan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingn dan kemaslahatan masyarakat Jatim,” tegas Lilik.
Ketiga, FKBN mendorong agar realisasi belanja tak terduga khususnya untuk penanganan dan pencegahan serta dampak pandemi Covid-19 yang mengalami kenaikan sebesar Rp.1.211/708.956.335 segera direalisasikan secara optimal, termasuk bantuan untuk sektor pertanian di pedesaan.
Keempat, komponen Belanja Tidak Langsung (BTL) setelah perubahan ada kenaikan Rp.350.076.000 lebih. Namun pada komponen Belanja Langsung (BL) setelah perubahan justru berkurang Rp.1.711.000.000 lebih.
“Seharusnya komponen belanja langsung ada penambahan, bukan pengurangan karena belanja langsung sifatnya tidak habis pakai dan hal ini diharapkan bisa memberi dampak yang lebih besar kepada pertumbuhan ekonomi daripada dampak belanja tidak langsung yang sifatnya habis pakai,” katakata Lilik.
Sementara itu, Jubir F-PAN DPRD Jatim, Dr A Basuki Babussalam SH, MH memberikan apresiasi atas adanya upaya untuk memaksimalkan pendapatan meskipun secara keselurhan pendapatan daerah turun sekitar Rp.3 triliun dari APBD Jatim 2020.
“Catatan kami hanya satu bahwa di tengah resesi, celah menambah pendapatan harus tetap dilakukan dan pada saat yang sama efisiensi dalam hal cara memperoleh pendapatan harus ditingkatkan termasuk inovasi dan penggunaan teknologi informasi dalam rangka kemudahan layanan perpajakan dan retribusi daerah,” jelas Basuki.
F-PAN, kata Basuki meyakini bahwa pertumbuhan ekonomi akan berdampak pada Indek Kinerja Utama (IKU) yang lain. Karena itu P-APBD Jatim 2020 harus diimplementasikan untuk mempertahankan dan meningkatkan sektor lapangan usaha yang tumbuh positif pada masa pandemi, seperti sektor pertanian dan UMKM, sektor akomodasi perhotelan dan jasa transportasi.
“Realiasi belanja semester I tahun anggaran 2020 baru mencapai 36,41 persen. Artinya pada semester II masih ada 64 persen yang harus segera dibelanjakan dan tepat sasaran.
Prinsipnya, uang rakyat harus memberikan nilai tambah dan manfaat segera dan luas kepada masyarakat. karena itu selain monitoring dan evaluasi anggaran, kami minta kepada Gubernur mengevaluasi kinerja pimpinan OPD dalam pelaksanaan program dan anggaran,” tegasnya.
Terakhir, F-PAN juga meminta ekses atas Pilkada serentak di 19 kabupaten/kota di Jatim harus mendapat pencermatan dan antisipasi dalam kaitannya dengan penyebaran pandemi Covid-19.
“Dengan mengucap Bismillahirrohmanirrahim, maka melalui forum rapat paripurna yang terhormat ini Fraksi PAN DPRD Jatim menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD Jatim tahun anggaran 2020 untuk ditetapkan menjadi Perda,” pungkas ketua F-PAN DPRD Jatim.
Masih di tempat yang sama, Jubir F-PPP DPRD Jatim, Zeiniye, SAg mengatakan fraksinya dapat menerima dan menyetujui Raperda P-APBD Jatim 2020 disahkan menjadi Perda Jatim. Namun F-PPP juga memberikan beberapa catatan.
Juru bicara Fraksi Keadilan Bintang Nurani (FKBN) DPRD Jatim, Hj. Lilik Hendarwati membacakan pendapat akhir fraksi terkait Raperda P-APBD Jatim 2020. foto : istimewa.
Di antaranya, sangat menyayangkan atas hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan berkurang sebesar Rp.9,33 milyar lebih, sehingga menjadi Rp.421.292.043.260.
“Ini perlu menjadi perhatian khusus dariowner terhadap pengelolaan BUMD, mengingat penyertaan modal yang sudah diberikan oleh Pemprov Jatim sudah besar dan signifikan,” tegas Zeiniye.
Pendapatan daerah dari lain-lain PAD yang sah, lanjut Zeiniye juga dilakukan penyesuaian sebesar Rp.258,092 milyar lebih dari rencana semula Rp.2,704 milyar lebih, utamanya berasal dari perangkat daerah/unit kerja yang melaksanakan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (PPK-BLUD).
“Ini sangat kontraproduktif, mengingat dampak pandemi Covid-19 atas retribusi pelayanan kesehatan di RSU milik Pemprov Jatim pembayaran pasien Covid-19 pengenaan pembiayaan di RS cukup besar,” tegas politisi asal Situbondo.
F-PPP juga mengapresiai kenaikan belanja hibah dalam P-APBD Jatim 2020 dilakukan penyesuaian tambahan belanja sebesar Rp.844,338 milyar lebih sehingga menjadi Rp.9,171 trilyun lebih yang digunakan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah serta sebagai tindaklanjut usulan dari masyarakat.
“Catatan kami realisasi dan pendistribusiannya tetap mempertimbangkan prinsip-prinsip efektif, equiry dan responsif, termasuk aspirasi usulan melalui anggota DPRD Jatim dan bener-benar tuntas dapatnya direalisasikan hingga tahun anggaran,” pungkas Zeiniye.
Sementara itu Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam sambutan usai penandatangan persetujuan Perda P-APBD Jatim 2020 menyatakan banyak terima kasih atas kerjasama fraksi-fraksi, komisi-komisi dan Banggar DPRD Jatim terhadap pembahasan Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2020.
Perubahan APBD Jatim 2020 dilakukan penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja serta pembiayaan daerah. Pendapatan daerah yang semula sebesar Rp.33.028.697.094.110 berubah menjadi Rp.29.970.461.500.763 atau berkurang Rp.3.058.235.593.343.
Sedangkan Belanja Daerah yang semula dianggarkan Rp.35.196.693.483.734 berubah menjadi Rp.34.785.907.490.645,39 atau berkurang sekitar Rp.410.701.993.088,61.
Kemudian defisit yang semula sebesar Rp.2.167.912.389.624 berubah menjadi RP.4.815.445.989.822,39 atau bertambah sebesar Rp.2.672.533.600.285,39.
Pembiayaan daerah, sisi penerimaan yang semula sebesar Rp.2.203.865.389.624 berubah menjadi Rp. 4.876.398.998.882,39 atau bertambah sebesar Rp.2.672.533.600.258,39.
Sedangkan dari sisi pengeluaran yang semula sebesar Rp.35.953.000.000 berubah menjadi Rp.60.953.000.000 atau bertambah sekitar Rp.25.000.000.000 sehingga pembiayaan netto yang semula sebesar Rp.2.167.912.389.624 berubah menjadi Rp.4.815.445.989.882,39 atau bertambah sebesar Rp.2.647.533.600.258,39.
“Silpa tahun berkenaan atau Silpa semula nol rupiah tetap tidak ada perubahan,” tegas Gubernur perempuan pertama di Jatim.
Perda perubahan APBD Jatim tahun anggaran 2020 yang telah disetujui bersama ini akan dievaluasi oleh Mendagri.
“Perkenankan kami menyampaikan terima kasih atas kerjasama seluruh jajaran pimpinan fraksi, pimpinan komisi dan seluruh anggota DPRD Jatim sehingga dalam mengemban amanah tugas serta pengabdian kepada bangsa dan negara serta seluruh masyarakat Jatim akan dilakukan dengan tetap bersinergi, berkoordinasi dan berkolaborasi untuk mencari titik terbaik bagi pelayanan masyarakat Jatim,” pungkas Khofifah. (mdr/ns)