Ratusan Petani Pakel Kembali Serbu Polresta Banyuwangi
Namun, aksi kali ini terbilang cukup singkat setelah kuasa hukum Muhriyono, Ahmad Rifai alias Tedjo memberikan pemahaman tentang kondisi terkini kliennya.
Banyuwangi, HB.net - Ratusan petani anggota Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP) kembali berbondong-bondong mendatangi Mapolresta Banyuwangi, Senin (10/06/2024) siang. Mereka menuntut pembebasan Muhriyono, petani yang dijemput secara paksa sejak Minggu (09/06/2024).
Namun, aksi kali ini terbilang cukup singkat setelah kuasa hukum Muhriyono, Ahmad Rifai alias Tedjo memberikan pemahaman tentang kondisi terkini kliennya.
Menurut Tedjo, Muhriyono tengah diperiksa sebagai saksi terkait kasus penganiayaan yang terjadi saat bulan Ramadan lalu. "Bukan penangkapan, tetapi Muhriyono dijemput paksa karena sudah dipanggil dua kali tidak datang. Dalam hal ini, polisi memiliki kewenangan," kata Tedjo mencoba menenangkan massa.
"Mudah-mudahan setelah pemeriksaan, yang bersangkutan bisa pulang," imbuhnya. Sebelumnya, Muhriyono dijemput paksa oleh sejumlah orang yang mengaku polisi. Mereka menyergap Muhriyono yang buta huruf saat makan di rumah seusai dari kebun.
"Empat orang masuk rumah. Satu orang bilang dari polisi, tunjukkan kertas tapi langsung bawa Muhriyono masuk mobil," kata salah satu rekan Muhriyono yang ikut dalam aksi pembebasan tersebut, namun mengaku tidak mengetahui penyebab pasti penjemputan paksa.
Jemput paksa itupun memicu aksi unjuk rasa petani menuntut pembebasan Muhriyono yang berlangsung mulai Minggu malam hingga Senin dini hari di Markas Polresta Banyuwangi.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Andrew Vega menjelaskan bahwa aksi penjemputan paksa tersebut terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Security PT Bumisari dan warga Pakel di Banyuwangi. Menurutnya, pihaknya telah mengirim dua kali surat pemanggilan kepada beberapa saksi, tetapi tidak diindahkan.
"Ada yang tidak mau menerima, bahkan ada yang sampai merobek surat tersebut, kata kurir yang mengantarkan surat ketika diwawancara. Hingga dua kali surat pemanggilan dibuat, tetap tidak diindahkan," ujar Vega.
"Akhirnya kami lakukan tindakan tegas yaitu penjemputan dengan surat perintah membawa di rumah saksi," imbuhnya.
Pemanggilan paksa ini sebagai upaya pemeriksaan saksi atas dugaan penganiayaan. "Pemeriksaan ini untuk mengetahui adanya tindak pidana atas dugaan penganiayaan ini, jika saksi tidak terlibat dalam penganiayaan ini, akan kami pastikan saksi kami pulangkan," pungkasnya. (guh/diy)