Saat PPKM Darurat, Bupati Probolinggo Tutup Seluruh Objek Wisata

Menurut Bupati, pembatasan aktivitas PPKM Darurat dilakukan untuk perkantoran meliputi 0 persen sektor non esensial, 25 persen sektor pelayanan publik, 50 persen sektor esential dan 100 persen sektor critical. Pasar/toko klontong/supermarket 50 persen maksimal pengunjung dan tutup maksimal 20.00 wib.

Saat PPKM Darurat, Bupati Probolinggo Tutup Seluruh Objek Wisata
Rakor PPKM bersama Forpimda terkait penutupan seluruh destinasi wisata dan pembatasan kegiatan masyarakat lainnya.
Saat PPKM Darurat, Bupati Probolinggo Tutup Seluruh Objek Wisata

Probolinggo, HB.net - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat betul-betul diterapkan Bupati Probolinggo, Hj. P Tantriana Sari SE. Hal ini terlihat ketika Bupati menggelar Rakor dengan seluruh jajaran TNI dan Polri terkait PPKM Darurat yang dimulai Sabtu ( 3/7) kemarin.

Didampingi Wakil Bupati, Drs. HA. Timbul Prihanjoko, Kapolres, AKBP Teuku Arsya Khadafi, Kapolresta, AKBP RM Jauhari, Komandan Kodim 0820, Letkol Inf. Imam Wibowo, Tim Satgas Penanganan Covid-19 serta para tokoh agama di Probolinggo.

Kegiatan ini juga diikuti secara virtual oleh Ketua Forum Kabupaten Probolinggo Sehat (FKPS) dr Mirrah Samiyah, para Camat beserta jajaran Forkopimda, Kepala KUA, Kepala Desa, Kepala UPT Puskesmas se-Kabupaten Probolinggo.

PPKM Darurat ini dilakukan sebagai langkah komprehensif untuk menekan penularan Covid-19 terlebih varian baru yang menjadi kekhawatiran bersama memiliki tingkat penularan yang lebih cepat. Pihaknya mengambil langkah lebih tegas supaya dapat membendung penyebaran Covid-19.

Menurut Bupati, pembatasan aktivitas PPKM Darurat dilakukan untuk perkantoran meliputi 0 persen sektor non esensial, 25 persen sektor pelayanan publik, 50 persen sektor esential dan 100 persen sektor critical. Pasar/toko klontong/supermarket 50 persen maksimal pengunjung dan tutup maksimal 20.00 wib.

Sedangkan untuk tempat ibadah, fasilitas umum, obyek wisata, mall tutup sementara. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online, resepsi pernikahan maksimal 30 orang dan tanpa makan di tempat. Untuk transportasi umum 70 persen maksimal dari kapasitas. Untuk kegiatan keagamaan sosial budaya dan olahraga ditiadakan.

“Tugas seluruh OPD turut bertanggung jawab terhadap pelaksanaan penanggulangan Covid-19 dan kecamatan binaan. Melakukan sistem kerja dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai dan OPD, melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran serta target kinerja pegawai,” katanya.

Bupati Tantri juga menjelaskan penyederhanaan proses bisnis dan SOP dengan penguatan TIK, memastikan output dan produk pelayanan yang dilakukan (piring/daring) sesuai dengan standar yang ditetapkan serta dilarang melakukan perjalanan keluar daerah selama pelaksanaan PPKM Darurat.

“Ikhtiar ini diharapkan dapat memutus adanya penyebaran Covid-19 di Probolinggo. Tetap bersabar dengan segala aturan ketentuan yang ditetapkan ini kita sukseskan dengan bentuk kekompakan, kesabaran dan berikhtiar bersama semoga Indonesia sesegera mungkin terbebas dari Covid-19,” pungkasnya. (ndi/diy)