Sabu Senilai Rp 1 Miliar Dipasok dari Lapas Sidoarjo

Beberapa hari lalu, anggota Reskoba Polres Jombang menangkap satu keluarga asal Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung. Mereka menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti senilai Rp 1 miliar.

Sabu Senilai Rp 1 Miliar Dipasok dari Lapas Sidoarjo
Anak dan menantu bersama orang tuanya kompak mengedarkan sabu. Aan Amrulloh/ HARIAN BANGSA

Jombang, HARIAN BANGSA.net - Beberapa hari lalu, anggota Reskoba Polres Jombang menangkap satu keluarga asal Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung. Mereka  menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti senilai Rp 1 miliar.

Satu keluarga tersebut terdiri dari anak dan menantu berikut kedua orangtuanya. Kedua orangtuanya, yakni Joko Hariyanto(46) dan Anik Wijayanti (40). Sedangkan anak dan menantunya adalah Valupi Widiawati (22) dan Eko Faris Hadryanto (25).

Saat dilakukan penyidikan oleh petugas terkait kasus yang melibatkan satu keluarga ini, dugaan sementara sabu dan obat keras berbahaya (Okerbaya) ini dipasok dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sidoarjo.

"Hasil pendalaman kami, narkoba yang dipasok untuk satu keluarga ini berasal dari Lapas Sidoarjo," kata Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho saat pers rilis di mapolres setempat, Selasa (23/2).

Dijelaskan, bisnis haram yang dilakukan keluarga tersebut berjalan sekitar dua bulan. Mereka sangat kompak. Joko dan Anik mengonsumi sabu tersebut. Sedangkan anak dan menantunya berperan mengedarkan narkoba.

"Penangkapan dilakukan secara berantai. Yang pertama ditangkap adalah Joko dan Anik. Kemudian mengembang ke anak dan menantunya. Empat orang ini langsung digelandang Polres Jombang. Mereka tidak bisa berkutik, karena petugas juga menemukan berbagai barang bukti senilai Rp 1 miliar," terang Agung.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tangan tersangka, yakni  sabu-sabu sebanyak 408,93 gram yang disimpan dalam kaleng biskuit. Selain itu, juga disita 128.000 butir okerbaya jenis pil berlogo ‘Y’ yang dikemas dalam 128 botol plastik masing-masing 1.000 butir per botol.

"Atas perbuatannya mereka dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) yo pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkas kapolres.(aan/rd)