Salat Id dengan Prokes dan Kapasitas Sesuai Zonasi
Jelang Idul Fitri 1442 H, Pemkab Mojokerto bersama TNI dan Polri, duduk bersama membahas aturan dan ketentuan seperti larangan mudik, aturan kapasitas jamaah salat Idul Fitri, pengetatan prokes, hingga langkah pemetaan mencegah sebaran Covid-19.
Mojokerto, HARIAN BANGSA.net - Jelang Idul Fitri 1442 H, Pemkab Mojokerto bersama TNI dan Polri, duduk bersama membahas aturan dan ketentuan seperti larangan mudik, aturan kapasitas jamaah salat Idul Fitri, pengetatan prokes, hingga langkah pemetaan mencegah sebaran Covid-19.
Hal ini dibahas pada rapat pertemuan bersama Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati dan Wabup Muhammad Albarraa, Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, wakapolresta, Dandim 0815 diwakili, dengan moderator Pj. Sekdakab Himawan Estu Bagijo, Selasa (11/5) di Pendapa Graha Majatama.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander pada rapat ini melaporkan bahwa berdasarkan surat edaran Gubernur Jawa Timur terkait zonasi Covid-19, memutuskan bahwa Salat Idul Fitri 1442, dapat dilakukan dengan beberapa ketentuan dan aturan.
Kewaspadaan tersebut mengingat lonjakan tinggi kasus Covid-19 di beberapa negara seperti India, dan Malaysia yang telah melakukan lockdown nasional. Dony ingin agar contoh tersebut, menjadi pelajaran bagi Indonesia.
"Untuk Idul Fitri 1442 H tahun ini, zona merah (risiko tinggi) dilarang menggelar pelaksanaan Salat Id. Zona oranye (risiko sedang) seharusnya juga dilarang,” kata kapolres.
Namun Jawa Timur masih dibolehkan dengan ketentuan kapasitas 15 persen saja. Zona kuning (risiko rendah) dan hijau (risiko terkendali), kapasitasnya juga dibatasi hanya 50 persen. Semua nanti akan tetap dijalankan dengan pengawasan ketat Satgas Covid-19.
Selain itu, kepala desa juga harus mendata masjid-masjid atau lapangan yang mengadakan Salat Id, agar pemetaan dan penjagaan lebih maksimal. Jamaah harus tetap memakai masker, dan mengantisipasi kerumunan dengan menyediakan kantong sandal bagi para jamaah.
Pabung Perwakilan Dandim 0815 Mojokerto, menambahkan bahwa apabila kuota tempat Salat Id sudah penuh, maka harus ada alternatif yang disediakan.
"Dari data yang disetorkan Pemkab Mojokerto terkait lokasi mana saja yang menggelar Salat Id. Nantinya akan diikuti absensi kesiapan penyelenggara. Desa dan takmir masjid juga harus berkoordinasi, misalnya kapasitas tempat sudah penuh agar bisa disiapkan alternatif tempat lain," kata perwakilan Dandim 0815.
Menambahkan hal di atas, Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa, ingin agar semua aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan dapat tersosialisasikan sampai ke tingkat bawah.
"Zonasi untuk memilah wilayah mana yang diperbolehkan Salat Id, dan mana yang tidak, harus terealisasi sampai ke tingkat bawah. Ini agar dapat menjaga Kabupaten Mojokerto dari penyebaran Covid-19," ujar wabup.
Sedangkan pada arahan Bupati Ikfina Fahmawati, penekanan penting ditujukan untuk pemerintah desa dan forkopimca sebagai ujung tombak Pemkab Mojokerto. Sehingga, diperlukan komunikasi berlanjut dan sinergitas seluruh sektor dan tiga pilar (pemerintah, TNI dan Polri).
Sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Mojokerto, Bupati Ikfina mengajak semua elemen untuk bersatu dalam menangani pandemi ini. Selain mengutamakan protokol kesehatan, Bupati Ikfina mengatakan bahwa sinergi penanganan Covid-19 di Kabupaten Mojokerto berjalan cukup baik, dengan terus mendapat pemantauan dari Provinsi.
"Covid-19 masih terkendali di Kabupaten Mojokerto. Kami mengapresiasi seluruh sektor atas kinerjanya selama ini guna menekan penyebaran pandemi," pesan bupati.
Selain itu, bupati juga menginstruksikan agar pelaksanaan Salat Id terus dipantau. Jamaah yang sakit tidak diperkenankan mengikuti kegiatan ini, mengingat rentannya risiko seperti pada lansia. Begitu juga dengan kedatangan orang baru di lingkungan sekitar, agar dilaporkan secara cepat dan transaparan.(hms/rd)