Satgas Patas Pupuk Gercep Atasi Kelangkaan Pupuk
Plh Bupati Ugas mengatakan, kegiatan ini merupakan sebuah solusi sekaligus memecahkan permasalahan-permasalahan pupuk bersubsidi di Kabupaten Probolinggo dapat teratasi dengan baik.
Probolinggo, HB.net - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo bergerak cepat (gercep) mengatasi laporan kelangkaan pupuk bersubsidi di lapangan. Melalui Satgas Patas yang sudah dibentuk Pemkab melakukan Rakor untuk mengatasinya.
Beberapa pihak yang terlibat yakni DKUPP, Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) langsung tancap gas melakukan pengawasan dan pendistribusian di lapangan.
Kegiatan tersebut dihadiri Plh Bupati, Ugas Irwanto, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), David P. Duarsa, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Ahmad Hasyim Ashari serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Plh Bupati Ugas mengatakan, kegiatan ini merupakan sebuah solusi sekaligus memecahkan permasalahan-permasalahan pupuk bersubsidi di Kabupaten Probolinggo dapat teratasi dengan baik.
“Dengan munculnya Satgas Patas Pupuk akan menuntaskan sekaligus mengatasi permasalahan keterbatasan pupuk yang nantinya dapat merugikan para petani,” katanya.
Melalui rakor tersebut Pemkab Probolinggo ingin tetap memberikan solusi yang terbaik karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Satgas Patas Pupuk beserta KP3 akan melakukan sidak di titik-titik yang berpotensi terjadi permasalahan pupuk bersubsidi
“Tim Satgas Patas menginginkan sumber permasalahan dan akan diproses sesuai dengan tingkat permasalahannya. Suatu sisi perlu ada sinergitas dalam menjalankan gerakan-gerakan itu. Kedepannya, tidak ada lagi permasalahan-permasalahan pupuk yang dihadapi petani dan hasil pertanian semakin baik dan semakin meningkat,” tegasnya.
Dari rakor tersebut diperoleh kesepakatan sebagai solusi yang akan dilakukan diantaranya, Pemkab Probolinggo dalam hal Bupati akan berkirim surat kepada Kementerian Pertanian (Kementan) terkait dengan kekurangan alokasi pupuk bersubsidi pada tahun berjalan.
“Tidak semua petani bergabung dalam kelompok tani sehingga tidak mendapat jatah pupuk bersubsidi. Solusinya Dinas Pertanian akan melakukan sosialisasi kepada petani agar bergabung dengan kelompok tani. Terkait dengan kepemilikan lahan di luar wilayah, PPL melalui penggarap menghubungi pemilik lahan terkait dengan dokumen penyusunan e-alokasi,” ujarnya. (ndi/diy)