Satlantas Polresta Sidoarjo Beri Dispensasi SIM
Satlantas Polresta Sidoarjo memberikan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya selama PPKM Darurat berlangsung.
Sidoarjo, HARIAN BANGSA.net - Satlantas Polresta Sidoarjo memberikan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya selama PPKM Darurat berlangsung. Dispensasi perpanjangan SIM ini bisa dilakukan selama sepekan sejak tanggal 21-27 Juli 2021 mendatang.
Kasat Lantas Polresta Sidoarjo Kompol Wikha Ardilestanto mengungkapkan, pemberian dispensasi perpanjangan SIM ini berkaitan dengan pelaksanaan PPKM Darurat di Sidoarjo. PPKM Darurat dilaksanakan sejak tanggal 3-20 Juli mendatang.
"Jadi, SIM yang masa berlakunya habis pada masa PPKM Darurat, bisa diperpanjang sesuai tenggat waktu yang kami tentukan yakni 21-27 Juli mendatang," terang Kompol Wikha, Senin, (5/7).
Meski demikian, jika pemohon tidak memperpanjang SIM sebagaimana waktu yang ditentukan pasca adanya dispensasi, maka pemohon akan diterbitkan SIM baru sesuai mekanisme yang sudah diberlakukan sebelumnya.
Disisi yang lain, pihaknya juga melakukan pembatasan layanan bagi pemohon SIM pada saat dilakukannya PPKM Darurat. Pemohon SIM akan dibatasi maksimal 25 persen.
"Untuk mendukung jalannya PPKM darurat ini, kami berlakukan 25 persen untuk layanan kepengurusan SIM. Mengingat situasi dan kondisi saat ini masih pandemi Covid-19," tambahnya.
Biasanya, layanan perpanjangan dan kepengurusan SIM baru bisa mencapai 200 hingga 500 pemohon per harinya. Namun begitu, layanan yang ada akan diterapkan dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Seperti biasanya, karena situasi pandemi cCovid-19, semua kepengurusan akan dilakukann sesuai protokol kesehatan. Baik menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Sehingga penyebaran Covid-19 bisa teratasi dengan baik," pungkasnya.(cat/rd)