Satpol PP Provinsi Jatim Gelar Operasi Pembinaan dan Pengawasan Panti Pijat dan Spa di Surabaya

"Tujuan operasi ini adalah untuk menjamin terciptanya iklim dunia usaha yang kondusif dan patuh terhadap ketentuan, tidak menyalahi ijin usaha atau merubah peruntukannya."

Satpol PP Provinsi Jatim Gelar Operasi Pembinaan dan Pengawasan Panti Pijat dan Spa di Surabaya
Satpol PP Provinsi Jawa Timur saat Melaksanakan Operasi Pembinaan dan Pengawasan sejumlah Panti Pijat dan Spa

Surabaya, HB.net - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur, melakukan operasi pembinaan dan pengawasan terhadap sejumlah panti pijat dan spa di Kota Surabaya. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti pengaduan masyarakat tentang maraknya tempat spa dan panti pijat di Surabaya yang diduga memberikan pelayanan yang mengarah pada praktek prostitusi.

Sasaran operasi pertama adalah spa yang berlokasi di dalam Mall Royal Plaza Surabaya, petugas ditemui oleh pengelola spa.  Sasaran kedua adalah spa yang berada di Jalan Embong Malang Surabaya, namun petugas tidak berhasil bertemu manager atau pengelola spa kebetulan lagi berada di luar kota, petugas akhirnya memberikan surat pemanggilan terhadap manager pengelola spa.

Sasaran selanjutnya menyisir spa yang berada di pertokoan Jl. Kedungdoro Surabaya, di lokasi tersebut juga diberikan pembinaan agar dalam pengelolaan spa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan tidak disalahgunakan untuk kegiatan lain yang berpotensi melanggar hukum.

Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha pariwisata yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, khususnya spa dilakukan untuk menegakkan Perda Prov. Jatim No. 1/2019 tentang  Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Perda 2/2020.

"Tujuan operasi ini adalah untuk menjamin terciptanya iklim dunia usaha yang kondusif dan patuh terhadap ketentuan, tidak menyalahi ijin usaha atau merubah peruntukannya. Pendekatan yang dilakukan melalui preventif edukatif untuk mengingatkan rekan-rekan pengusaha spa terkait kewajiban yang harus dipenuhi. Namun apabila didapati melakukan pelanggaran maka bersama Perangkat Daerah terkait akan dilakukan penindakan lebih lanjut," ujar Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Muhammad Tabrani.

Kegiatan pembinaan dan pengawasan terhadap sejumlah panti pijat dan spa yang berada di Surabaya dan wilayah Jawa Timur lainnya akan dilakukan secara berkala dan menyeluruh, tanpa diskriminasi.

"Oleh karena itu dukungan, partisipasi dan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan disekitarnya sangat diperlukan dan kepada pengelola usaha pariwisata, termasuk pengusaha spa diharapkan kerjasama dan kesadarannya dalam mematuhi peraturan yang berlaku, sehingga terbangun iklim usaha yang kondusif berseiring dengan terjaganya kondisi masyarakat Jawa Timur yang aman, tertib dan tenteram, "pungkas dia. (mid/ns)